Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 490/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Juni 2020 — Penuntut Umum:
YONART NANDA DEDY
Terdakwa:
AFRIZAL alias BUYUNG
5116
  • Menyatakan Terdakwa Afrizal Alias Buyung telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya atas pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (unit) buah kardus Handphone merk Samsung J2 Prime IMEI 352684/10/513924
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (unit) buah kardus Handphone merkSamsung J2 Prime IMEI 352684/10/513924/5, dikembalikan kepada saksiWardatul Janah;4.
    UirBahwa pada hari Senin tanggal 9 Desember 2019 sekira jam 21.36WIB saksi telah kehilangan Handphone merk Samsung J2 Prime IMEI352684/10/513924/5 yang saat itu sedang dicas di ruang BillingNPCT1 Terminal Penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok JakartaUtara.Bahwa yang menjadi korban adalah saksi sendiri;Bahwa Terdakwa melakukan pencurian dengan menggunakan sepedamotor berboncengan;Bahwa saat kejadian saksi ada didepan Pom Bensin Pluit RayaPenjaringan Jakarta Utara bersama teman saksi Wawan;Bahwa
    Saipul telah menawarkan 5 unit Handphone kepada Terdakwa; Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa membelu Handphone tersebutuntuk mendapatkan keuntungan dalam menjual 1 (satu) unit handphonemerk Samsung J2 Prime dengan harga Rp.650.000, (enam ratus lima puluhribu) rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesarRp.150.000, (Seratus lima puluh ribu rupiah).Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (unit) buah kardus Handphone merk Samsung J2 Prime IMEI352684/10/513924
    pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwaharusmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab,maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dilakukanpenahanan kota, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwaharus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (unit) buah kardus Handphonemerk Samsung J2 Prime IMEI 352684/10/513924
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (unit) buah kardus Handphone merkSamsung J2 Prime IMEI 352684/10/513924/5, dikembalikan kepada saksiWardatul Janah;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Jakarta Utara, pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2020, oleh TaufanMandala, S.H.