Ditemukan 2 data
RIKO KRISWANTORO, S.H., M.H.
Terdakwa:
ALEX ANGGRIAN NIKI YULUW Bin NAVI NIKI YULUW
63 — 18
dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah layar Monitor Komputer Merk Samsung;
- 1 (satu) buah Camera digital beserta Lensa Merk Nikon;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA MIO warna merah marun dengan nomor Polisi KT 2001 VG dengan nomor rangaka : MH328D0029K514406 dan nomor rangka : 28 D-514810
beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk YAMAHA MIO warna merah marun dengan nomor Polisi KT 2001 VG dengan nomor rangaka : MH328D0029K514406 dan nomor rangka : 28 D-514810 atas nama SUDEWI;
- 1 (satu) buah flash disk merek robot warna hitam yang berisikan rekaman CCTV kejadian pencurain di RT 001 Desa Bangun Mulya Kec.
Dikembalikan kepada yang berhak Abdul Rahman bin La Sibe
RIKO KRISWANTORO, S.H., M.H.
Terdakwa:
AHMAD RAIZ MARJUKI Bin IRFANDI
71 — 24
- 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO warna merah marun dengan nomor Polisi KT 2001 VG dengan nomor rangka : MH328D0029K514406 dan nomor mesin : 28D-514810 beserta kunci kontaknya.
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan pada perkara lain.
6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah)