Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-12-2014 — Putus : 23-07-2015 — Upload : 14-10-2015
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 7179/Pdt.G/2014/PA.Bwi.
Tanggal 23 Juli 2015 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
101
  • Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 515,00 (lima ratus lima belas ribu rupiah).
    Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara inisebesar Rp. 515,00 (lima ratus lima belas ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Hakim MajelisPengadilan Agama Banyuwangi pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 Masehibertepatan dengan tanggal O06 Syawal 14386 Hijriyah, oleh KamiDrs. H. Fathur Rohman MS, M.H. sebagai Hakim Ketua Maajelis,Drs. H. Asmu'i, M.H. dan Rizkiyah Hasanah, S.Ag.