Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan PN MAGELANG Nomor 61/Pid.B/2018/PN Mgg
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
ALBERTUS RONI SANTOSO, SH.MH
Terdakwa:
WIWIN SRI PURWANTI binti WASISTO
725
  • Tanda terima tukar faktur dengan nomer A 00419 yang di keluarkan toko Global d/a Bandongan Magelang untuk faktur penjualan dari CV Lidah Buaya dengan nomer DO 057292 sebesar Rp. 515.295,-( Lima ratus lima belas ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah), terbayar tanggal 5 Februari 2018.
    Lidah Buaya; Bahwa benar saksi selaku pemilik dari Global dan Madina Swalayan padatanggal 11 Januari 2018 menerangkan telah memesan barang dari CVLidah Buaya dengan faktur DO057292 sebesar Rp 515.295, dan fakturDO057315 sebesar Rp 1.002.540,kepada Terdakwa selaku sales CVLidah Buaya; Bahwa kemudian pada tanggal 05 Februari 2018 saksi Karimatul Hidayahmembayar lunas tagihan tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp 515.295,dan sebesar Rp 1.002.540, dan diterima langsung oleh TerdakwaTerhadap keterangan
    Lidah Buaya yakni kepada kepada GlobalSwalayan dan Madina Swalayan yang kemudian tagihan tersebutdibayar secara lunas oleh saksi Siti Nuraini sebesar Rp 515.295, dansebesar Rp 1.002.540, dan diterima langsung oleh Terdakwa, akan tetapiTerdakwa juga tidak menyetorkan uang sebesar Rp 515.295, dansebesar Rp1.002.540, milik CV. Lidah Buaya tersebut ke bagian kasirCV.
    DO057292tertanggal 11 Januari 2018 sebesar Rp 515.295,;C. Madina Swalayan, dengan faktur penjualan No. DO057315tertanggal 11 Januari 2018 sebesar Rp 1.002.540. ;d. Artomoro Swalayan, dengan faktur penjualan No.
    Lidah Buaya yakni kepada kepada Global Swalayandan Madina Swalayan yang kemudian tagihan tersebut dibayar secaralunas oleh saksi Siti Nuraini sebesar Rp 515.295, dan sebesar Rp1.002.540, dan diterima langsung oleh Terdakwa, akan tetapi Terdakwajuga tidak menyetorkan uang sebesar Rp 515.295, dan sebesarRp1.002.540, milik CV. Lidah Buaya tersebut ke bagian kasir CV. LidahBuaya;G tanggal 20 Februari 2018 Terdakwa kembali melakukan penagihanatas penjualan produk CV.
    Lidah Buaya yakni kepada kepada Global Swalayandan Madina Swalayan yang kemudian tagihan tersebut dibayar secaralunas oleh saksi Siti Nuraini sebesar Rp 515.295, dan sebesar Rp1.002.540, dan diterima langsung oleh Terdakwa, akan tetapi Terdakwajuga tidak menyetorkan uang sebesar Rp 515.295, dan sebesarRp1.002.540, milik CV. Lidah Buaya tersebut ke bagian kasir CV.