Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-12-2016 — Putus : 22-02-2017 — Upload : 27-04-2017
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 40-K/PMT-II/AU/XII/2016
Tanggal 22 Februari 2017 — Agus Widjaksana Kolonel Adm
13853
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Agus Widjaksana Kolonel Adm NRP.517488 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Mangkir2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara selama 1 (satu) bulan3. Menetapkan barang bukti berupa :Surat-surat : - 6 (enam) lembar daftar absensi Pejabat Makodikau dari bulan April 2016 s.d.
    Juli 2016 yang menerangkan bahwa Kolonel Adm Agus Widjaksana NRP.517488 melakukan tindak pidana militer mangkir. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima rupiah).
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU padatahun 1993 melalui Pendidikan AAU di Yogyakarta JawaTengah, kemudian setelah lulus dilantik dengan pangkat LetdaAdm, kemudian setelah mengikuti beberapa kali pendidikankemiliteran, dan mutasi jabatan serta mengalami kenaikanpangkat, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadiperkara ini, Terdakwa berpangkat Kolonel Adm NRP.517488 danberdinas di Kodikau.b.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU melaluiPendidikan AAU di Yogyakarta Jawa Tengah pada tahun 1993,kemudian setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Adm,kemudian setelah mengikuti beberapa kali pendidikankemiliteran, dan mutasi jabatan serta mengalami kenaikanpangkat, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadiperkara ini, Terdakwa berpangkat Kolonel NRP.517488 danberdinas di Kodikau.102.
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi Prajurit TN AUmelalui Pendidikan AAU di Yogyakarta Jawa Tengah pada tahun1993, kemudian setelah lulus dilantik dengan pangkat LetdaAdm, kemudian setelah mengikuti beberapa kali pendidikankemiliteran, dan mutasi jabatan serta mengalami kenaikanpangkat, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadiperkara ini, Terdakwa berpangkat Kolonel NRP.517488 danberdinas di Kodikau.2.
    Juli 2016 yang menerangkan bahwaKolonel Adm Agus Widjaksana NRP.517488 melakukan tindakpidana militer mangkir.Oleh kerena berhubungan dan berkaitan langsung denganperkara ini maka perlu tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Pasal 86 ke1 KUHPM jo Pasal 190 Ayat (1) UU No. 31tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.MENGADILI1.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : AgusWidjaksana Kolonel Adm NRP.517488 terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Mangkir2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara selama 1 (satu) bulan3. Menetapkan barang bukti berupa :21Suratsurat : 6 (enam) lembar daftar absensi Pejabat Makodikaudari bulan April 2016 s.d.
Register : 28-08-2017 — Putus : 22-11-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 22-K/PMT-II/AU/VIII/2017
Tanggal 22 Nopember 2017 — Agus Widjaksana Kolonel Adm
10330
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, Agus Widjaksana Kolonel Adm NRP.517488, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan. 3.
    PENGADILAN MILITER TINGGI IlJAKARTAPUTUSANNOMOR : 22K/PMTII/AU/VIII/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggi Il Jakarta yang bersidang di Jakarta dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkanPutusan bagaimanatercantum dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Agus Widjaksana.Pangkat NrpKolonel Adm/517488.Jabatan Pamen Kodiklatau.Kesatuan : Kodiklatau.Tempat tanggal lahir : Subang, 9 Agustus 1971.Kewarganegaraan :
    Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer Tinggi yangdiajukan kepada Majelis Hakim, yang pada pokoknya OditurMiliter Tinggi berpendapat bahwa Terdakwa Agus WidjaksanaKolonel Adm NRP.517488 terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah telah melakukan tindak pidana : Desersi di masadamai, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalamPasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.1. Oleh karenanya Oditur Militer Tinggi, mohon agar Terdakwadijatuhi pidana :Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan.2.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, Agus Widjaksana Kolonel AdmNRP.517488, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDesersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan.3.