Ditemukan 4 data
111 — 19
PUT.51754/PP/M.VA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51754/PP/M.VA/99/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TergugatMenurut PenggugatMenurut MajelisMengingat: Gugatan: 2004: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap SuratTergugat Nomor: S1579/WPJ.17/2013 tanggal 17 September 2013, tentangPengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajakyang Tidak Benar;: bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S1579/WPJ.17/2013 tanggal 17September 2013, tentang Pengembalian
16 — 2
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 12.1414/06/51754 atas nama KepalaKeluarga HARDI, diben tanda bukti PII;Fotocopy Akte Kelahiran Tjatatan Sipil Untuk Bangsa Tionghoa No. 27 atasnama TJIA JOK HUA dari Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil Tanjung BalaiKarimun, diberi tanda bukti PIII;Fotocopy Surat Bukti Kewarga Negaraan Republik Indonesia No. 306/1978/SKRI atas nama TJIA JOK HUA tertanggal 15 Maret 1978 dari PengadilanNegeri Tanjung Pinang, diberi tanda bukti PIV;Fotocopy Surat Keterangan No. 4411978 tertanggal
12 — 6
nafkahkepada Penggugat, dan juga tidak ada meninggalkan harta bendayang dapat digunakan sebagai nafkah Penggugat;Bahwa selama ditinggal pergi oleh Tergugat, Penggugat dapatmenjaga dirinya dan tetap berperilaku baik;Bahwa saksi pernah menasihati Penggugat agar bersabar menunggukedatangan Tergugat namun tidak berhasil;Bahwa Penggugat menyatakan tidak mengajukan bukti apapun lagidan menyampaikan kesimpulan yang pada pokoknya tetap pada gugatansemula dan mohon putusan;Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 51754
49 — 24
,masingmasing warga negara Indonesia, pekerjaan Pejabat dan PegawaiHalaman 1 dari 44 halaman, Putusan Nomor : 121/G/2012/PTUNJKT.pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, berdasarkanSurat Kuasa Khusus No.51754/MPK/HK/2012, tertanggal 03 September 2012,untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;Menimbang, bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut,telah MeEMbAaCA : n nnn nnn enn nn ren mene nn nnn nn nance a ncn naan nana nn nna nen anase Penetapan Ketua Pengadilan Tata