Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1669 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. YAMAHA INDONESIA;
5419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAMAHA INDONESIA, NPWP: 01.000.638.5052.000,beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, JalanRawagelam 1/5, Jakarta (13930), yang diwakili olehShigeyasu Takami, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.51795
    Putusan Nomor 1669/B/PK/Pjk/2021Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 31 Maret 2011;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.51795/PP/M.XIA/15/2013, tanggal 07 April 2014, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP 1074/WPJ.07/2010 tanggal28 Oktober 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan
    Putusan Nomor 1669/B/PK/Pjk/2021UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, makapermohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yangditerima tanggal 25 Juli 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada MahkamahAgung untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atasPutusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.51795
    /PP/M.XIA/15/2014tanggal 07 April 2014 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)) untukseluruhnya;Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.51795/PP/M.XIA/15/2014 tanggal 07 April 2014 karena telah bertentangan denganketentuan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku;Dengan mengadili sendiri:3.1.