Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2015 — Putus : 09-09-2015 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN POLEWALI Nomor 101/Pid.B/2015/PN.Pol
Tanggal 9 September 2015 — RIBOWO Alias BOWO
5116
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah handphone samsung galaxy core 2 warna putih ;- 1 (satu) buah dos handphone merk samsung galaxy core 2 dengan kode IME *352554/06/518280/0* warna crem ;- 1 (satu) buah tas jinjing berwarna merah ;Dikembalikan kepada saksi MASITA PUSPITA SARI Alias ITA ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    kejadian pencuriantersebut ;Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi mengalami kerugian sekitar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) ;Bahwa benar barang bukti berupa handphone merk samsung galaxy core 2warna putih yang telah disita dari Terdakwa tersebut adalah milik saksi danhandphone tersebut telah dicocokkan dan sesuai dengan dosnya dengannomor IME yang terdapat pada handphone dan dos tersebut ;Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah dos handphone merksamsung galaxy core 2 dengan kode IME *352554/06/518280
    .1.900.000, (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ;Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk samsung galaxycore 2 tersebut adalah handphone yang Terdakwa beli dari PONCO ;Bahwa terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa tersebut ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :Halaman 8 dari 17 Putusan Nomor 101/Pid.B/2015/PN Pol.1 (satu) buah handphone samsung galaxy core 2 warna putih ;1 (satu) buah dos handphone merk samsung galaxy core 2 dengan kode IME*352554/06/518280
    terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untukselanjutnya dipertimbangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah handphonesamsung galaxy core 2 warna putih, di persidangan terungkap fakta bahwa barangbukti tersebut adalah milik saksi MASITA PUSPITA SARI Alias ITA maka barangbukti tersebut akan dikembalikan kepada saksi MASITA PUSPITA SARI Alias ITA ;Menimbang, bahwa lebih lanjut lagi terhadap barang bukti berupa 1 (satu)buah dos handphone merk samsung galaxy core 2 dengan kode IME*352554/06/518280
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone samsung galaxy core 2 warna putih ; 1 (satu) buah dos handphone merk samsung galaxy core 2 dengan kode IME*352554/06/518280/0* warna crem ; 1 (satu) buah tas jinjing berwarna merah ;Dikembalikan kepada saksi MASITA PUSPITA SARI Alias ITA ;Halaman 16 dari 17 Putusan Nomor 101/Pid.B/2015/PN Pol.6.
Register : 20-10-2017 — Putus : 07-11-2017 — Upload : 18-06-2019
Putusan PA GRESIK Nomor 279/Pdt.P/2017/PA.Gs
Tanggal 7 Nopember 2017 — Pemohon melawan Termohon
70
  • Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) atas nama JainulAnam (Pemohon 1), Nomor 04 OA 0a dengan Nomor Seri 518280, tanggal 23Mei 1984, yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SDN Klampok KecamatanBenjeng Kabupaten Gresik, bukti surat tersebut telah diberi meterai cukupdan telah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu oleh KetuaMajelis diberi tanda (P.4);.