Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2013 — Putus : 10-04-2014 — Upload : 02-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51856/PP/M.XVIIIB/16/2014
Tanggal 10 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11026
  • Put.51856/PP/M.XVIIIB/16/2014
Putus : 24-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1147/B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Februari 2016 — PT MUSAM UTJING vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2819 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1147/B/PK/PJK/2015Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.51856/PP/M.XVIIIB/16/2014 tanggal 10 April 2014 yang telah berkekuatanhukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulusebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:KETETAPAN PAJAK;1.
    Jumlah PPN ymhUraian (Lebih) Bayar Sanksi Bunga Sanksi Kenaikan (lebih) dibayar(Rp) (Rp) (Rp) (Rp)Sebelumnya 54.403.277,00 0,00 54.403.277,00 108.806.554,00Banding (54.403.277,00) 0,00 (54.403.277,00) (108.806.554,00)Setelah Banding 0,00 0,00 0,00 0,00Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.51856/PP/M.XVIIIB/16/2014 tanggal 10 April 2014 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor KEP85/WPJ.07/2013 tanggal 15Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor00210/207/10/058/12 tanggal 28 Juni 2012 atas nama: PT Musam Utjing,NPWP 01.003.153.2058.000, alamat: Wisma HSBC Lt.3, Jalan PangeranDiponegoro Kav. 11, Petisah Tengah, Medan 20152;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanyaitu Pengadilan PajakPut.51856/PP/M.XVIIIB/16/2014 tanggal 10
    Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51856/PP/M.XVIIIB/16/2014yang diucapkan tanggal 10 April 2014 dikirim oleh Pengadilan Pajak kepadaPemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding, pada tanggal 29April 2014.
    Hal tersebut dapat menunjukkan bahwa sebenarnyaTermohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tidak mengakuiadanya penyerahan atau Penjualan TBS;Jika memang Majelis berpendapat bahwa penyerahan yang dilakukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalahpenyerahan TBS maka seharusnya Majelis dalam putusannya harusmenyatakan berapa besarnya nilai TBS yang diserahkan menurutTermohon Peninjauan Kembali, namun berdasarkan PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.51856/PP/M.XVIIIB/16/2014 tidak