Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 09-11-2015
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 111-K/PMT-I/BDG/AD/X/2014
Pangkat/NRP : Kapten Arm/513569 Jabatan : Pama Korem 033/WP Kesatuan : Korem 033/WP
3813
  • Pangkat/NRP : Kapten Arm/513569Jabatan : Pama Korem 033/WP Kesatuan : Korem 033/WP
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu RidwanAmbarita, Kapten Arm Nrp. 513569, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Penyalah guna narkotika golongan bagi diri sendiri.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahunMenetapkan masa penahanan yangtelah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.c.
Register : 13-05-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 93-K / PM I-03 / AD / V / 2016
Tanggal 29 September 2016 — Kapten Arm Ridwan Ambarita
4722
  • Menyatakan Penuntutan Oditur Militer atas nama Terdakwa RIDWAN AMBARITA, Kapten Arm NRP. 513569, tidak dapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer I-03 Padang.
    Kapten Arm Ridwan Ambarita NRP.513569, Pama Korem 033/WP , yang bersangkutan sudah tidakdiketahui keberadaannya sejak yang bersangkutan dinyatakanpemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) berdasarkanKeputusan Kasad Nomor : Kep/94/lV2016 tanggal 10 Pebruari2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinaskeprajuritan TNI AD.3.
    Menyatakan Penuntutan Oditur Militer atas nama Terdakwa RIDWANAMBARITTA, Kapten Arm NRP. 513569, tidak dapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3.
Putus : 26-05-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 K/MIL/2015
Tanggal 26 Mei 2015 — RIDWAN AMBARITA
7116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : RIDWAN AMBARITA, Kapten Arm NRP. 513569 tersebut ;
    . : Kapten Arm / 513569 ;Jabatan : Pama Korem 033 / WP ;Kesatuan : Korem 033 / WP;Tempat lahir : Pematang Siantar ;Tanggal lahir : 08 Mei 1963 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Agama : Kristen Protestan ;Tempat tinggal : Asmil Kodim 031S/Bintan ;Terdakwa berada di dalam tahanan :1 Dandim0315/Bintan selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulaitanggal 18 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 04 November 2013 berdasarkanSurat Keputusan Penahanan Sementara Nomor : Skep/07
    Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana :"Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri".Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 127 Ayat (1) Huruf aUndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Selanjutnya dengan mengingat ketentuan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kami mohon agarPengadilan Militer I03 Padang menjatuhkan hukuman terhadap diri Terdakwa KaptenArm Ridwan Ambarita, NRP. 513569
    Barangbarang : Nihil.Kami mohon Terdakwa ditahan.Membaca putusan Pengadilan Militer I03 Padang Nomor : 72K/PM I03/ AD/V/2014 tanggal 11 September 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Ridwan Ambarita, Pangkat : KaptenArm, NRP : 513569 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana :"Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri".Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a.
    190 Ayat (1) juncto Ayat (4) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentangPeradilan Militer, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : RIDWANAMBARITA, Kapten Arm NRP. 513569
Register : 04-07-2011 — Putus : 22-07-2011 — Upload : 08-11-2011
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 65
Tanggal 22 Juli 2011 — Pratu Izwan Fadli Nasution
5720
  • AmbaritaNRP. 513569 yang diajukan oleh Oditur Militer dipersidangan. Majelis memberikan pendapatnyasebagai berikut/ Bahwa .....Bahwa setelah Majelis meneliti bukti Surat berupa3 (tiga) lembar daftar Absensi Pok Tuud Kodim0315/Bintan bulan November 2010 sampai denganbulan Januari 2011 A.n.
    Pratu Izwan Fadli NasutionNrp. 931050134150785 yang ditanda tangani olehPasimin Kodim 0315/Bintan atas nama Kapten Arm R.Ambarita NRP. 513569, ternyata sejak tanggal 8Nopember 2010 sampai dengan tanggal 27 Januari2011 Terdakwa tidak masuk dinas tanpa ijin Dansatmaka selama kurun waktu tersebut keteranganTerdakwa di dalam daftar absensi tersebut ditulisTHT!
    AmbaritaNRP. 513569 tersebut di atas telah dibacakan dandiperlihatkan kepada Terdakwa dan Oditur Militerdipersidangan.Bahwa berdasarkan keterangan keterangan paraSaksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa danbarang bukti surat yang diajukan ke persidanganserta petunjuk petunjuk lainnya dan setelahmenghubungkan yang satu dengan yang lainnya makadiperoleh fakta fakta hukum sebagai berikut1. Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi prajuritTNI AD pada tahun 2004 melalui pendidikanSecata PK Gelombang I!
    Pratu) Izwan FadliNasution Nrp. 31050134150785 yangditanda tangani oleh Pasimin Kodim0315/Bintan atas nama Kapten Arm R.Ambarita NRP. 513569 menyatakanbahwa sejak/ tanggaltanggal 8 Nopember 2010 sampai dengantanggal 27 Januari 2011 Terdakwa tidakmasuk dinas' tanpa ijin Dansat makaselama kurun waktu tersebut keteranganTerdakwa di dalam daftar absensitersebut ditulis THTI yang berarti TidakHadir Tanpa ljin dan TK yang berartiTanpa Keterangan.17) Bahwa benar dengan demikian sejaktanggal 8 Nopember 2010
    Ambarita NRP. 513569.Majelis berpendapat bahwa 3 (tiga) lembar daftarabsensi tersebut adalah sebagai bukti yangmenunjukkan ketidakhadiran Terdakwa di kesatuanKodim 0315/Bintan sejak tanggal 8 Nopember 2010sampai dengan tanggal 27 ~=Januari 2011 + danbersesuaian dengan alat bukti lain maka Majelisberpendapat bahwa barang bukti berupa surat 3(tiga) lembar daftar absensi tersebut ditentukanstatusnya yaitu tetap dilekatkan dalam berkasperkara.Mengingat : Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2)KUHPM dan ketentuan
Register : 19-05-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 28-10-2014
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 72 – K / PM I-03 / AD / V / 2014
Tanggal 11 September 2014 — Kapten Arm Ridwan Ambarita
7836
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu RidwanAmbarita, Pangkat: Kapten Arm ,Nrp: 513569 terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Penyalah guna Narkotika Golongan bagi diri sendiri 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun.Menetapkan masa penahanan yangtelah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.Pidana Tambahan : Di pecat dari dinas Militer3.