Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2024 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 1-K/PMT-I/AU/I/2024
Tanggal 13 Februari 2024 —
9550
  • Zulfikar Latif, Kolonel Pas NRP 518827, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja melakukan Ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana : Penjara selama 2 (dua) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat yaitu :- 1 (satu) lembar Daftar Absensi Poksahli Kogabwilhan I bulan September 2023.
Register : 14-03-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 14-08-2024
Putusan DILMILTAMA Nomor 4-K/PMU/BDG/AU/III/2024
Tanggal 27 Maret 2024 — TERDAKWA: Kolonel Pas M. Zulfikar Latif ODITUR: Kolonel Laut Edi Kencana Sinulingga, S.H.
5017
  • Zulfikar Latif Kolonel Pas, 518827, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh harib.