Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2019 — Putus : 10-05-2019 — Upload : 10-05-2019
Putusan PT MATARAM Nomor 21/PID.SUS/2019/PT MTR
Tanggal 10 Mei 2019 — Pembanding/Penuntut Umum IV : AGUNG PAMBUDI,S.H.
Terbanding/Terdakwa : SYAMSUL HIDAYAT Bin HUSAIN HAMIN Diwakili Oleh : PATHURRAHMAN, S.H., M.H.
6121
  • No. 21/PID.SUS /2019/PT.MTR 1 (Satu) keping CDR PLUS merk GRPRO warna putih yang berisirekaman video penyampaian tanggapan SYAMSUL HIDAYAT (KepalaDesa Sebeok) berdurasi waktu 1 menit 36 detik ukuran 52,073 KB.Tetap terlampir di dalam berkas perkara.5.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) unit Handphone merk Coolpad warna hitam besertapembungkusnya;Dikembalikan kepada Saksi SUHRIANTO Bin ABBAS 1 (satu) keping CDR PLUS merk GRPRO warna putih yang berisirekaman video penyampaian tanggapan SYAMSUL HIDAYAT (KepalaDesa Sebeok) berdurasi waktu 1 menit 36 detik ukuran 52,073 KB.Tetap terlampir di dalam berkas perkara.5.
    No. 21/PID.SUS /2019/PT.MTR6.Dikembalikan kepada Saksi SUHRIANTO Bin ABBASe 1 (satu) keping CDR PLUS merk GRPRO warna putih yang berisirekaman video penyampaian tanggapan SYAMSUL HIDAYAT (KepalaDesa Sebeok) berdurasi waktu 1 menit 36 detik ukuran 52,073 KB.Tetap terlampir di dalam berkas perkaraMenetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,(dua ribu lima ratus ribui rupiah).Menimbang, bahwa telah membaca Kontra Memori Banding dari PenasihatHukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai
Register : 11-04-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 98/Pid.Sus/2019/PN Sbw
Tanggal 24 April 2019 — Penuntut Umum:
1.LALU MOHAMAD RASYIDI, S.H.
2.EDY SETIAWAN,S.H.
3.AGUS WIDIYONO
4.AGUNG PAMBUDI,S.H.
Terdakwa:
SYAMSUL HIDAYAT Bin HUSAIN HAMIN
9940
  • oleh Hakim sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Handphone merk Coolpad warna hitam beserta pembungkusnya;

    Dikembalikan kepada Saksi SUHRIANTO Bin ABBAS

    • 1 (satu) keping CD-R PLUS merk GR-PRO warna putih yang berisi rekaman video penyampaian tanggapan SYAMSUL HIDAYAT (Kepala Desa Sebeok) berdurasi waktu 1 menit 36 detik ukuran 52,073
      ditahan;Dan denda sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) dengan ketentuanapabila kemudian denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan;Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit Handphone merk Coolpad warna hitam beserta pembungkusnya;Dikembalikan kepada Saksi SUHRIANTO Bin ABBAS. 1(satu) keping CDR PLUS merk GRPRO warna putih yang berisi rekamanvideo penyampaian tanggapan SYAMSUL HIDAYAT (Kepala Desa Sebeok)berdurasi waktu 1 menit 36 detik ukuran 52,073
      legislatif supaya Orong Telu lebih diperhatikan karena adaketerwakilan di DPRD; Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan terhadap barang buktikhususnya video yang ditampilkan saat persidangan.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (Satu) unit Handphone merk Coolpad warna hitam beserta pembungkusnya; 1 (satu) keping CDR PLUS merk GRPRO warna putih yang berisi rekamanvideo penyampaian tanggapan SYAMSUL HIDAYAT (Kepala Desa Sebeok)berdurasi waktu 1 menit 36 detik ukuran 52,073
      pembungkusnya;Berdasarkan pembuktian di persidangan diketahui bahwa barang bukti tersebutadalah milik dari Saksi AUHRIANTO Bin ABBAS, maka adalah tepat dan beralasanhokum agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi SUHRIANTO BinABBAS;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang diajukan kepersidangan, berupa: 1 (satu) keping CDR PLUS merk GRPRO warna putih yang berisi rekamanvideo penyampaian tanggapan SYAMSUL HIDAYAT (Kepala Desa Sebeok)berdurasi waktu 1 menit 36 detik ukuran 52,073
      Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit Handphone merk Coolpad warna hitam besertapembungkusnya;Dikembalikan kepada Saksi SUHRIANTO Bin ABBAS 1 (Satu) keping CDR PLUS merk GRPRO warna putin yang berisirekaman video penyampaian tanggapan SYAMSUL HIDAYAT (Kepala DesaSebeok) berdurasi waktu 1 menit 36 detik ukuran 52,073 KB.Tetap terlampir di dalam berkas perkara.5.