Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2012 — Putus : 18-06-2012 — Upload : 09-10-2012
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 15-K/PM.III-13/AD/IV/2012
Tanggal 18 Juni 2012 — Mariyoto, Serma NRP. 520050
4314
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Mariyoto, Serma NRP. 520050 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
    Mariyoto, Serma NRP. 520050
    Terdakwa Serma MariyotoNRP 520050 tercatat TK (Tanpa Keterangan) yang ditandatanganioleh Pasiminlog Kodim 0810/Nganjuk Kapten Caj Jemani NRP2910117080868. tetap dilekatkan dalam berkas perkaraMenimbang, bahwa menurut Surat Dakwaan tersebut di atas, Terdakwapada pokoknya didakwa sebagai berikut :Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan ditempattempat tersebutdibawah ini yaitu sejak tanggal enam bulan Oktober tahun 2000 sebelasSampai dengan sekarang setidaktidaknya dalam tahun 2000 sebelas dantahun 2000
    Terdakwa Serma Mariyoto NRP 520050 tercatat TK(Tanpa Keterangan) yang ditandatangani oleh Pasiminlog Kodim 0810/NganjukKapten Caj Jemani NRP 2910117080868.
    Terdakwa Serma Mariyoto NRP 520050 tercatatTK (Tanpa Keterangan) yang ditandatangani oleh Pasiminlog Kodim 0810/Nganjuk Kapten Caj Jemani NRP 29101170808688.
    Terdakwa Serma Mariyoto NRP 520050 tercatat TK(Tanpa Keterangan) yang ditandatangani oleh Pasiminlog Kodim 0810/NganjukKapten Caj Jemani NRP 2910117080868. adalah bukti petunjuk ketidakhadiran Terdakwa di satuan oleh karena berhubungan dengan perkara inimaka Majelis akan menentukan statusnya tetap dilekatkan dalam berkasperkara.Mengingat,1. Pasal 87 ayat(1) ke2 yo (2) KUHPM2. Pasal 26 ayat (1) KUHPM3.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu: Mariyoto, Serma NRP.520050 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Desersi dalam waktu damai 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (Satu) tahun Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa Surat : 3 (tiga) lembar Daftar absensi dari bulan Oktober 2011 sampaidengan Desember 2011 An.