Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 06-05-2024
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 18-K/PMT.II/BDG/AU/II/2024
Tanggal 28 Maret 2024 — Pembanding/Terdakwa : Mulyawan
Terbanding/Oditur : Purwadi Joko Santoso
3821
  • MENGADILI

    1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Mulyawan, Peltu NRP 522508;

    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 256-K/PM.II-08/AU/XI/2023 tanggal 17 Januari 2024 yang dimohonkan banding tersebut;

    3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;

    4. Membebankan Terdakwa untuk

Register : 16-11-2023 — Putus : 18-01-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 256-K/PM.II-08/AU/XI/2023
Tanggal 18 Januari 2024 — Oditur:
Purwadi Joko Santoso
Terdakwa:
Mulyawan
1514
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Mulyawan, Peltu NRP 522508, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana pokok : Penjara selama 9 (sembilan) bulan.