Ditemukan 2 data
Terbanding/Oditur : Purwadi Joko Santoso
38 — 21
MENGADILI
1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Mulyawan, Peltu NRP 522508;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 256-K/PM.II-08/AU/XI/2023 tanggal 17 Januari 2024 yang dimohonkan banding tersebut;
3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
4. Membebankan Terdakwa untuk
Purwadi Joko Santoso
Terdakwa:
Mulyawan
15 — 14
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Mulyawan, Peltu NRP 522508, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana pokok : Penjara selama 9 (sembilan) bulan.