Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2016 — Putus : 17-05-2016 — Upload : 07-06-2016
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 55-K/PM I-02/AU/IV/2016
Tanggal 17 Mei 2016 — Eko Purwanto Koptu NRP 523999
197
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu : Eko Purwanto Koptu NRP 523999, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Penjara selama : 2 (dua) bulan 20 (dua puluh) hari.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    Eko Purwanto Koptu NRP 523999