Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2012 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53999/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 10 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12832
  • Put-53999/PP/M.IIB/16/2014
    Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.53999/PP/M.IIB/16/2014Jenis Pajak : Pajak Pertambahan NilaiTahun Pajak : 2009Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam sengketa banding ini juga terdapat sengketamengenai koreksi atas Pajak KeluaranNo Uraian Sengketa Masa Pajak Jumlah (Rp)September 20091 Koreksi DPP PPN 947.671.2212 Koreksi atas Pajak Keluaran 3.302.941 .901Menimbang, bahwa pembahasan atas pokok sengketa sebesar
Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 617/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT GLOBAL TENDER BARGES
3716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan KembaliBahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PeninjauanKembali ini adalah sengketa mengenai koreksi atas Pajak Keluaran sebesarRp.3.302.941.901,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak;Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53999
    Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding diPengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam PutusanPengadilan Pajak Nomor: Put.53999/ PP/M.IIB/16/2014 tanggal 10 Juli2014serta berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milikTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan faktafakta yang nyatanyata terungkap pada persidangan, maka PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) menyatakan sangat keberatandengan
    ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amarputusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding diPengadilan Pajak nyatanyata telah salah dan keliru serta tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku(contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehinggaputusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53999
    Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.53999/ PP/M.1IB/16/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang menyatakan:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapkeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP127.K/WPJ.14/2012tanggal 28 September 2012, tentang keberatan atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September2009 Nomor 00082/207/09/721/11 tanggal 6 Juli 2011, atas nama BUTGlobal Tender Barges, NPWP 02.724.583.6.721.000, beralamat