Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2013 — Putus : 08-10-2013 — Upload : 08-04-2015
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 47-K / PM.II-10 / AD / III / 2013
Tanggal 8 Oktober 2013 — Waluyo Is Agus Naskon, Kopka NRP 539991
2813
  • Waluyo Is Agus Naskon, Kopka NRP 539991, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3.
    Waluyo Is Agus Naskon, Kopka NRP 539991
    Waluyo Is Naskon NRP.539991, dipersidangan karena sampai saat ini belum diketemukan.Bahwa oleh karena itu sesuai Pasal 143 UndangUndangNomor 31 Tahun 1997 Majelis menyatakan dalam mengadili perkaraTerdakwa Kopka R.
    Bahwa benar Terdakwa adalah seorang prajurit TNIADyang berdinas di Kodim 0736/Batang sebagai Babinsa Ramil 10/Batang yang sampai kejadian perkara ini tanggal 13 februari2013 Terdakwa masih tetap berdinas aktif sebagai Prajurit TNIAD berpangkat Kopka NRP 539991.b.
    Bahwa benar dengan demikian sampai dengan tanggal13 februari 2013 Terdakwa masih tetap aktif sebagai Prajuritdengan pangkat Kopka NRP 539991.d.
    Bahwa benar para Saksi juga kenal dengan Terdakwasebagai prajurit TNIAD dengan pangkat Kopka NRP 539991.kesatuan sama dengan para Saksi di Kodim 0736/Batang dansampai dengan terjadi perobuatannya yang menjadi perkara inimasih tetap aktif sebagai prajurit TNIAD dengan pangkatKopka NRP 539991.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke1 Militer telah terpenuhi.2.
    Waluyo Is Agus Naskon, Kopka NRP 539991, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3.