Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2017 — Putus : 13-03-2017 — Upload : 27-04-2017
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 01-K / PMT-II / AU /I / 2017
Tanggal 13 Maret 2017 — HERRY SYAM SECTIO, Mayor Tek
6427
  • Menyatakan Terdakwa Herry Syam Sectio Mayor Tek NRP.525787 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya yang mengakibatkan luka pada badan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masapercobaan selama 6 (enam) bulan.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas Herry SyamSectio Mayor Tek NRP. 525787 terbukti bersalah melakukantindak pidana dalam dakwaan pertama : Militer, yang dalamdinas dengan sengaja memukul seseorang bawahan, dengancara lain menyakitinya ,mengakibatkan luka pada badan,sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana menurut pasal131 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM2.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU melaluipendidikan Semapa PK ABRI pada tahun 1999, setelah lulusdilantik dengan pangkat Letnan Dua, selanjutnya setelahbeberapa kali mengalami pendidikan, kenaikan pangkat danmutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadiperkara ini Terdakwa menjabat sebagai Kasi Ops DenmaSeskoau Lembang dengan pangkat Mayor Tek NRP. 525787.b.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU melaluipendidikan Semapa PK ABRI pada tahun 1999, setelah lulusdilantik dengan pangkat Letnan Dua, selanjutnya setelahbeberapa kali mengalami pendidikan, kenaikan pangkat danmutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadiperkara ini Terdakwa menjabat sebagai Kasi Ops Denma6Seskoau Lembang dengan pangkat Mayor Tek NRP. 525787.b.
    Bahwa benar berdasarkan Skeppera dari DanseskoauNomor : Kep/95/XV2016 tanggal 3 November 2016, Perkaraatas nama Terdakwa Mayor Tek Herry Syam Setcio Nrp.525787 telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi Jakartauntuk diproses dan diadili.oe Bahwa benar Terdakwa adalah orang yang sudahdewasa, sehat jasmani dan rohaninya sehingga dia mampumempertanggungjawabkan perbuatan pidana yangdilakukannya.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsurKesatu Militer telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.MenimbangMenimbang
    perlu ditentukanstatusnya untuk tetap dilekatkan dengan berkas perkaranya. 30 Menimbang ; Bahwa oleh karena Terdakwa harus dipidana maka ia harusdibebani untuk membayar biaya perkara.Mengingat : Pasal 131 ayat (1) jo Ayat (2) KUHPM jo pasal 14 huruf a1.secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadalammenya24.puluh KUHP jo pasal 15 KUHPM dan ketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.MENGADILIMenyatakan Terdakwa Herry Syam Sectio Mayor Tek NRP.525787
Register : 29-01-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 31-05-2019
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 12-K/PMT-II /AU/I/2019
Tanggal 14 Mei 2019 — Herry Syam Sectio, A.Md. Mayor Tek
348167
  • Mayor Tek NRP.525787 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : .Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan indvidu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) .2.
    Mayor Tek NRP.525787 tersebut denganPidana : Penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara.Cc.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU melalui PendidikanSemapa PK ABRI tahun 1999 di Jogyakarta Jawa tengah, kemudian setelahlulus dan dilantik dengan pangkat Letda Tek , setelah mengikuti beberapa kalipendidikan kemiliteran, mutasi jabatan kenaikan pangkat, hingga saatmelakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini, Terdakwaberpangkat Mayor Tek NRP 525787 dan berdinas di Seskoau.b.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TN AU melalui PendidikanSemapa PK ABRI tahun 1999 di Jogyakarta Jawa tengah, kemudian setelahlulus dan dilantik dengan pangkat Letda Tek , setelah mengikuti beberapa kalipendidikan kemiliteran, mutasi jabatan kenaikan pangkat, hingga saatmelakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini, Terdakwaberpangkat Mayor Tek NRP 525787 dan berdinas di Seskoau.b.
    Bahwa terhadap penerapan pasal Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2)UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 207 KUHP, Ahli berpendapat bahwaTerdakwa Mayor Tek Herry Syam Sectio A.Md N RP 525787 mengakudengan sesungguhnya bahwa telah membuat akun twitter dengan nama@AbuUpik1 Sekira tahun 2011 di daerah Bandung, dikarenakan Terdakwamelihat pada masa pemerintahan Bpk.
    Mayor Tek NRP.525787 terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana : .Dengan sengaja dan tanpa hakmenyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciandan permusuhan indvidu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkanatas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) .2.