Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 02-03-2020
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 99-K/PM.I-02/AU/IX/2019
Tanggal 19 Desember 2019 — Oditur:
RIRIS GANDA TUA, SH
Terdakwa:
Abdullah Mansur
13742
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Abdullah Mansur, Serda NRP 525933, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Desersi dalam waktu damai.

    Serda Abdullah Mansur NRP 525933 Ba Pok Sar Kima Yonko 469 Paskhas.

    Tetap diletakkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

    PENGADILAN MILITER I02MEDAN SALINAN PUTUSANNomor 99K/PM.102/AU/IX/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer O2 Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan secarainabsensia dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Abdullah Mansur.Pangkat/NRP : Serda/525933.Jabatan : Ba Pok Sar Kima.Kesatuan : Yonko 469 Paskhas.Tempat, tanggal lahir : Kerinci,25 Juli 1979.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan
    Serda AbdullahMansur NRP 525933 Ba Pok Sar Kima Yonko 469Paskhas.Mohon untuk tetap dilekatkan dalam berkas perkara.3. Oditur Militer mohon agar Majelis Hakim membebankanbiaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp10.000,00(Sepuluh ribu rupiah).: Bahwa dalam perkara ini, Terdakwa telah dipanggil oleh OditurMiliter Secara sah sebanyak 3 (tiga) kali, yakni :1. Surat Panggilan Ke1 dari Kaotmil 102 Medan Nomor :B/692/SP/IX/2019, tanggal 30 September 2019.2.
    Putusan Nomor 99K/PM.102/AU/IX/2019MenimbangMenimbangManimbangAtas keterangan Saksi yang dibacakan tersebut tidak dapatdikonfirmasi dengan Terdakwa karena Terdakwa tidak hadirdipersidangan.: Bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah menurutUndangundang :1.Bahwa walaupun dalam Berkas perkara dari DansatpomLanud Soewondo Nomor POM401 / A / IDIK04 / VI / 2019 /SWO / A.17 NII / 2019 tanggal 23 Juni 2019 atas namaTerdakwa Abdullah Mansur, Serda NRP 525933 dalamperkara ini tidak dilengkapi dengan
    Serda AbdullahMansur NRP 525933 Ba Pok Sar Kima Yonko 469 Paskhas.: Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Oditur Militerdipersidangan Majelis Hakim mengemukakan pendapatnyasebagai berikut :Hal 8 dari 18 hal. Putusan Nomor 99K/PM.102/AU/IX/2019MenimbangMenimbang1.
    Serda Abdullah Mansur NRP 525933 Ba Pok Sar Kima Yonko 469Paskhas.Tetap diletakkan dalam berkas perkara.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah).Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh Prastiti Siswayani, S.H., Kolonel Chk (K) NRP11960026770670 sebagai Hakim Ketua, serta J.M. Siahaan, S.H., M.Hum., MayorChk NRP 2920087781171 dan Eko Wardana Surya Garnadhi, S.H.