Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-03-2013 — Putus : 20-05-2014 — Upload : 23-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 52620/PP/M.XVIII.A/16/2014
Tanggal 20 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11528
  • Put. 52620/PP/M.XVIII.A/16/2014
    Nomor Putusan 52620/PP/M.X VITI.A/16/2014Pengadilan PajakJenis Pajak : PPNTahun Pajak : 2005Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positifTerbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Oktober 2005 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesarRp660.384.600,00; Menurut Terbandingah:waPemohonbandindalamsaPajakOktobe200mempunyalperincianpendapatasebagaberiku bahwa Pemoho Ban dingdisa mping AAC
Register : 13-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3890 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — PD. TIRTA MUSI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengabulkan selurunnya banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP076/WPJ.03/2013,tanggal 10 Januari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak Oktober 2005 Nomor 00010/207/05/308/12, tanggal 3 Mei 2012atas nama PD Tirta Musi;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 17 April 2013;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52620
    junctoUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, makapermohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yangditerima tanggal 18 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepadaMahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PDAM TIRTA MUSI; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor 52620
    untuk dikabulkan, karena telah terdapatputusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diaturdalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi NIHIL;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanpeninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Pajak NomorPut. 52620
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52620/PP/M.XVIII.A/16/2014, tanggal 20 Mei 2014;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PD TIRTAMUSI:;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019 oleh Dr. H.
Putus : 23-03-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3/Pdt.G/2017/PN Sda
Tanggal 23 Maret 2017 — R. AVRIANDA ASMARADIAN LAWAN YAYAK GUNAWAN
10038
  • Foto copy Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : 52620.AH.01.02. Tahun 2009 tentang Persetujuan AktaPerubahan Anggaran Dasar Perseroan tertanggal 30 Oktober 2009 diberitanda bukti P4 ;5.