Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 413/Pid.B/2019/PN Bks
Tanggal 4 September 2019 — Penuntut Umum:
ARIF BUDIMAN,SH
Terdakwa:
DEMAK JUNANTO MANURUNG Als DEMAK
247
  • memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan Penjara;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy J5 Pro Warna Hitam No Imei (358338/08/526724
      /5), 358339/08/526724/3);
    • 1 (satu) buah dus Handphone warna biru dengan merk Handphone Samsung Galaxy J5 Pro dengan No Imei (358338/08/526724/5), 358339/08/526724/3)
    • 1 (satu) buah dus Handphone warna Coklat dengan merk Handpone Samsung Galaxy Grand Neo dengan no imei : (352700/06/230137), (352726/06/230137),

    Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi MUKTI ALI;

    6.