Ditemukan 1 data
ARIF BUDIMAN,SH
Terdakwa:
DEMAK JUNANTO MANURUNG Als DEMAK
24 — 7
memberatkan;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan Penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy J5 Pro Warna Hitam No Imei (358338/08/526724
/5), 358339/08/526724/3);
- 1 (satu) buah dus Handphone warna biru dengan merk Handphone Samsung Galaxy J5 Pro dengan No Imei (358338/08/526724/5), 358339/08/526724/3)
- 1 (satu) buah dus Handphone warna Coklat dengan merk Handpone Samsung Galaxy Grand Neo dengan no imei : (352700/06/230137), (352726/06/230137),
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi MUKTI ALI;
6.