Ditemukan 5 data
221 — 0
/Koptu /586744./Ta Kima. /Denma Mabesad.
PENGADILAN MILITER TINGGI IIJAKARTAP UT US ANNOMOR: 64/BDG/ KAD/PMTII/V1I1/201 0 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Militer Tinggi Il Jakarta yang bersidang diJakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkatbanding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawahint dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap i SUKAMTO.Panggilan/NRP : Koptu /586744.Jabatan : Ta Kima.Kesatuan : Denma Mabesad.Tempat dan tanggal Lahir : Jombang, 4 April 1965.Kewarganegaraan
Sukanto menjadi PrajuritTNI AD tahun 1985 melalui pendidikan Secata diRindamVI/Tanjungpura, setelah lulus dilantik denganpangkat Prada Nrp. 586744, kemudian melanjutkanpendidikan kejuruan di Pusdik Kavaleri Padalarang,setelah selesai ditempatkan di Ki Kay Tai 1/Kostradlalu. pada tahun 2000 dimutasikan ke Mabes TNICilangkap Jakarta Timur dan tahun 2003 dimutasikanlagi ke Mabesad sampai dengan terjadinya perkara iniTerdakwa berdinas di Mabesad dengan pangkat KopralSatu.2.Bahwa tanggal 18 Mei 2008 Terdakwa
Sukanto menjadi PrajuritTNt AD tahun lulus dilantik dengan pangkat PradaNrp. 586744, kemudian melanjutkan pendidikankejuruan di Pusdik Kavaleri Padalarang, setelahselesai ditempatkan di Ki Kay Tai1/Kostrad lalupada tahun 2000 dimutasikan ke Mabes TNI CilangkapJakarta Timur dan tahun 2003 dimutasikan lagi keMabesad sampai dengan terjadinya perkara iniTerdakwa berdinas di Mabesad dengan pangkat Kopralsatu.2.Bahwa tanggal 18 Mei 2008 Terdakwa menerimatelepon dari Sdr.
Akte Permohonan Banding oleh Terdakwa SukamtoPangkat Koptu) Nrp.586744 Nomor: APB/475/PM Il08/AD/II1/2010 tanggal 18 Maret 2010 yang dibuat danditanda tangani oleh Panitera Supriyadi Letda ChkNrp.21950303390275 dan Terdakwa tersebut.MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangBahwa permohonan banding dari Terdakwa SukamtoPangkat Koptu) Nrp.586744 untuk pemeriksaan tingkatbanding terhadap putusan Pengadilan Militer Il 08Jakarta Nomor: 475K/PM II 08/AD/XII/2008 tanggal 18Maret 2010 telah diajukan
Menerima secara formal permohonan banding yangdiajukan oleh Terdakwa Sukamto Pangkat KoptuNrp.586744 Nomor: APB/475/PM Il 08/AD/I11/2010tanggal 18 Maret 2010.2. Menguatkan putusan Pengadilan Militer Il 08Jakarta Nomor: 475K/PM II 08/AD/XII/2008 tanggal 18Maret 2010 untuk seluruhnya.3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat banding sebesar Rp.15.000, (lima belasribu) rupiah).4.
30 — 12
. / Koptu / 586744./Ta Kima Denma./Denma Mabesad.
. : Koptu / 586744.Jabatan : Ta Kima Denma.Kesatuan : Denma Mabesad.Tempat dan tanggal Lahir : Jombang, 4 April 1985.Kewarganegaraan : Indonesia.Jenis kelamin : Laki laki.Agama : Islam.Tempat tinggal : Jl.
Menyatakan Terdakwa Koptu SukamtoNRP. 586744 telah terbukti secara sahdan = meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Percobaan Pencuriansebagaimana yang didakwakankepadanya.2. Memidana Terdakwa oleh karenanyadengan pidana pokok penjara selama 10(sepuluh) bulan dan pidana tambahanpemecatan dari dinas militer sertamenetapkan masa penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yangdijatuhkan. Sesuai tuntutan OditurMiliter.3.
25 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : SUKAMTO, Koptu Nrp. 586744 tersebut ;
. : Koptu/ 586744 ;jabatan : Ta Kima ;kesatuan : Denma Mabesad ;tempat lahir : Jombang ;tanggal lahir : 4 April 1965 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;agama : Islam ;tempat tinggal : Jalan Haji Husen Rt. 03/01 Susukan,Ciracas, Jakarta Timur ;Pemohon Kasasi/T erdakwa berada di luar tahanan ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Militer IlO8 Jakarta karenadidakwa :Pertama :Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan di tempattempat sepertitersebut di bawah ini yaitu pada hari Minggu
Bahwa Terdakwa Koptu Sukamto menjadi Prajurit TNI AD tahun 1985melalui pendidikan Secata di RindamVI/Tanjungpura, setelah lulus dilantikdengan pangkat Prada Nrp. 586744, kemudian melanjutkan pendidikankejuruan di Pusdik Kavaleri Padalarang, setelah selesai ditempatkan di Ki KavHal. 1 dari 8 hal. Put.
Bahwa Terdakwa Koptu Sukamto menjadi Prajurit TNI AD tahun 1985melalui pendidikan Secata di RindamVI/Tanjungpura, setelah lulus dilantikdengan pangkat Prada Nrp. 586744, kemudian melanjutkan pendidikankejuruan di Pusdik Kavaleri Padalarang, setelah selesai ditempatkan di Ki KavTai1/Kostrad lalu pada tahun 2000 dimutasikan ke Mabes TNI Cilangkap,Jakarta Timur dan tahun 2003 dimutasikan lagi ke Mabesad, sampai denganterjadinya perkara ini Terdakwa berdinas di Mabesad dengan pangkat KopralSatu ;2.
No. 164 K/MIL/2011Menetapkan tentang biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa sebesarRp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Militer I08 Jakarta Nomor : 475K/PM Il08/AD/XII/2008 tanggal 18 Maret 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu nama : SUKAMTO Pangkat :KOPTU NRP. 586744 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : Pengulangan Pencurian ;Menyatakan Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana
Menerima secara formal permohonan banding yang diajukanoleh Terdakwa Sukamto Pangkat Koptu Nrp.586744 Nomor :APB/475/PM II08/AD/III/2010 tanggal 18 Maret 2010 ;2. Menguatkan putusan Pengadilan Militer I08 Jakarta Nomor :475K/PM II08/AD/XII/2008 tanggal 18 Maret 2010 untukseluruhnya ;3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat banding sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) ;Hal. 6 dari 8 hal. Put. No. 164 K/MIL/20114.
26 — 9
Menetapkan penuntutan Oditur Militer atas nama Terdakwa Sukamto Pangkat : Koptu Nrp. 586744 tidak dapat diterima/NO
Bahwa Oditur Militer telan berusaha memanggil secara sah terhadapTerdakwa melalui Komandan Kesatuannya namun hingga sekarangTerdakwa tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah, hal ini diperkuatdengan adanya Surat dari Dandenma Mabesad Nomor:R/344/V/2011tanggal 31 Mei 2011 yang menyatakan bahwa Terdakwa Sukamto PangkatKoptu NRP.586744 Tmt. 11 Februari 2011 sudah diberhentikan DenganTidak Hormat dari dinas keprajuritan Angkatan Darat dan sudah tidakdiketahui lagi keberadaannya.3.
Menetapkan penuntutan Oditur Militer atas nama TerdakwaSukamto Pangkat : Koptu Nrp. 586744 tidak dapat diterima.2.
16 — 10
., hal ini diperkuatdengan adanya Surat dari Dandenma Mabesad Nomor:R/344/V/2011tanggal 31 Mei 2011 yang menyatakan bahwa Terdakwa Sukamto PangkatKoptu NRP.586744 Tmt. 11 Februari 2011 sudah diberhentikan DenganTidak Hormat dari dinas keprajuritan Angkatan Darat dan sudah tidakdiketahui lagi keberadaannya.3.