Ditemukan 1 data
1.IMAN RAHMAT FEISAL, S.H.
2.Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
3.Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
4.IMAN RAHMAT FEISAL, S.H.
Terdakwa:
ALDI FAHROZI
17 — 8
- Menyatakan Terdakwa Aldi Fahrozi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit SPM merk Yamaha Jupiter MX warna biru, No Pol DK 6267 HQ, Noka MH32S60049K527188, Nosin 2S6-527324 an.