Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN PRAYA Nomor 33/Pid.B/2023/PN Pya
Tanggal 28 Maret 2023 — Penuntut Umum:
1.IMAN RAHMAT FEISAL, S.H.
2.Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
3.Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
4.IMAN RAHMAT FEISAL, S.H.
Terdakwa:
ALDI FAHROZI
178
    1. Menyatakan Terdakwa Aldi Fahrozi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;

    3. Menetapkan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) unit SPM merk Yamaha Jupiter MX warna biru, No Pol DK 6267 HQ, Noka MH32S60049K527188, Nosin 2S6-527324 an.