Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 120-K/PM.III-12/AU/V/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — - Harnoko Peltu NRP 507456
228
  • NRP 537324.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
    NRP 537324.Klemensi yang diajukan oleh Terdakwa / Penasihat hukumkepada Majelis Hakim yang pada pokoknya setiapmanusia tidak ada yang sempurna demikian juga denganTerdakwa sabagai manusia memiliki salah dan khilaf untukitu.
    NRP 537324).g.
    NRP 537324).7.
    NRP 537324.Bahwa oleh karena surat VeR tersebut diatas sangat erat kaitannyadengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dalam perkara inimaka perlu ditentukan statusnya.Pasal 351 ayat (1) KUHP serta ketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Harnoko Peltu NRP 507456 ;terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan .2.
    NRP 537324.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000, (Sepuluh riburupiah).Demikian diputuskan pada hari ini Rabu tanggal 24 Juli 2013 dalam musyawarahMajelis Hakim oleh Sariffudin Tarigan, SH,MH Mayor Sus NRP 524430 sebagai HakimKetua serta M. Suyanto, SH.MH Mayor Chk NRP 544973 dan M.