Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2019 — Putus : 14-04-2020 — Upload : 15-06-2020
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 70-K/PM.II-10/AU/XI/2019
Tanggal 14 April 2020 — Oditur:
Mayor Chk Hary Catur Widicahyono, SE, SH
Terdakwa:
Suprapdi
179140
  • Kepala Sentral Komunikasi Kapten Lek Ugeng Wardoyo NRP 537824.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah).

    5. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan apabila tertangkap.

    Kepala SentralKomunikasi Kapten Lek Ugeng WardoyoNRP 537824.Tetap dilekatkan dalam berkas perkaraMembebani Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah).Bahwa berkas perkara Terdakwa telah diterima diPengadilan Militer IIl10 Semarang dan telah diregisterdengan Nomor: 70K/PM II10/AU/X1I/2019 tanggal 14November 2019.Bahwa Terdakwa didakwa Oditur Militer melanggarPasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM, yangkualifikasinya adalah Desersi dalam waktu damai.Bahwa Terdakwa
    Kepala SentralKomunikasi Kapten Lek Ugeng Wardoyo NRP 537824.Bahwa barang bukti surat tersebut adalah merupakanbukti ketidakhadiran Terdakwa ditempat yang diwajibkanbaginya yaitu di kesatuan Lanud Adi Soemarmo padabulan Juni 2019 sampai dengan tanggal 15 Juli 2019 yangdibuat oleh pejabat yang berwenang dan ditandatanganioleh Ps.
    Kepala Sentral Komunikasi Kapten Lek UgengWardoyo NRP 537824 selaku atasan Terdakwa, yangmerupakan bukti yang berkaitan dengan perkaraTerdakwa dalam melakukan tindak pidana sehingga dapatditerima.
    Kepala Sentral Komunikasi Kapten LekUgeng Wardoyo NRP 537824.Majelis Hakim berpendapat bahwa karena barangbukti tersebut adalah merupakan bukti ketidakhadiranTerdakwa di Kesatuannya dan sejak semula merupakankelengkapan administratif berkas perkara Terdakwa, olehkarena perlu tetap dilekatkan dalam berkas perkaraPasal 87 ayat (1) ke2 Jo ayat (2) KUHPM, Pasal 26KUHPM, Pasal 143, pasal 190 ayat (1) UndangUndangNomor 31 tahun 1997, ketentuan perundangundanganlain yang bersangkutan.MENGADILI1.
    Kepala SentralKomunikasi Kapten Lek Ugeng Wardoyo NRP 537824.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000.00(Sepuluh ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh Farma Nihayatul Aliyah, S.H., Letkol Chk (K)NRP 11980035580769 sebagai Hakim Ketua, serta Asmawi, S.H., M.H.