Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 25-08-2016
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 36-K/PM II-11/AU/VI/2016
Tanggal 16 Agustus 2016 — Serma Ari Nurwanto NRP 527739
9519
  • Serma Ari Nurwanto NRP 527739
    PENGADILAN MILITER II11YOGYAKARTA PUTUSANNomor : 36K/PM II11/AU/VI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I11 Yogyakarta yang bersidang di Yogyakarta dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap Ari Nurwanto.Pangkat/NRP Serma I 527739.Jabatan Anggota Seksi BMP Dislog.Kesatuan: Lanud Suryadharma.Tempat, tanggal lahir : Bandung, 13 Februari 1982.Jenis
    Bahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI AU sejak tahun 2001melalui pendidikan Semaba PK Angkatan 24 Lanud Adisoernarmo,setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda NRP 527739, ditugaskan diGudia Logistik Akademi Angkatan Udara, tahun 2014 dipindahtugaskan di BMP Dislog Lanud Suryadharma Kalijati sampaimelakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berstatus dinasaktif dengan pangkat Serma.b. Bahwa pada tanggal 20 Nopember 2005 Terdakwa telahmenikah dengan Sdri.
    Bahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI AU sejak tahun 2001melalui pendidikan Semaba PK Angkatan 24 Lanud Adisoernarmo,setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda NRP 527739, ditugaskan diGudia Logistik Akademi Angkatan Udara, tahun 2014 dipindahtugaskan di BMP Dislog Lanud Suryadharma Kalijati sampaimelakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berstatus dinasaktif dengan pangkat Serma.2. Bahwa pada tanggal 20 Nopember 2005 Terdakwa telahmenikah dengan Sdri.
Register : 07-04-2022 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 09-01-2023
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 120-K/PM.II-08/AU/IV/2022
Tanggal 27 Juli 2022 — Oditur:
Upen Jaya Supena
Terdakwa:
Ari Nurwanto
10523
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Ari Nurwanto, Serma NRP 527739 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Pertama: Pemalsuan Surat.

    Dan

    Kedua Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun.