Ditemukan 1 data
RAKHMAT BAIHAKI, SH
Terdakwa:
MUHLAS bin PULIADI
51 — 9
dibungkus plastik klip bening yang dibakar kedua ujungnya seberat 0,47 gram (palstik+serbuk kristal shabu) = 0,13 gram (netto);
Dimusnahkan;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung J2 warna silver;
- Uang hasil dari penjualan shabu sejumlah Rp570.000,00 dengan rincian uang pecahan Rp100.000,00 sebanyak 3 lembar dengan nomor seri QAK 645923, SCU569389, QFD 073376, uang pecahan Rp50.000,00 sebanyak lima lembar dengan nomor seri GDH 033463, XFP 909552, XFP909659, EEY 527639