Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2020 — Putus : 29-05-2020 — Upload : 02-06-2020
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 40-K/PM.II-09/AU/III/2020
Tanggal 29 Mei 2020 — Oditur:
Yunus Ginting, S.H.
Terdakwa:
Setio Budi
371282
  • M E N G A D I L I :
    1.Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Setio Budi, Serma NRP 528809 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
    Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
    2.
    Put No: 40K/PM.1IIO9/AU/III/2020MenimbangBahwa dalam sidang Terdakwa menerangkan sebagaiberikut:1.Bahwa Terdakwa (Serma Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNIAU melalui pendidikan Semaba PK Angkatan 25 tahun 2002 diLanud Adi Sumarmo Solo, lulus dengan pangkat Serda danketika perkara ini terjadi Terdakwa bertugas di Depohar 20 LanudIswahjudi dengan pangkat Serma NRP 528809.Bahwa Terdakwa pernah sekolah Bahasa Inggris Tehnik (SBIT)di Lanud Sulaiman dan menyelesaikan sekolah dari dinas diUniversitas Nurtanio
    Bahwa benar oleh karena Terdakwa masih dinas aktif sebagaianggota TNIAU menunjukkan bahwa Terdakwa sehatbaik jasmani maupun rohani, yang berarti pula bahwa Terdakwadapat mempertanggungjawabkan perbuatannya danketerangan Terdakwa dipersidangan telah membenarkanidentitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Oditur MiliterNomor: Sdak/24/K/AU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020,dengan demikian orang yang dimaksud adalah benar TerdakwaSerma Terdakwa NRP 528809 sehingga tidak terdapatkesalahan orang (error