Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2010 — Putus : 16-06-2010 — Upload : 12-06-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 902/Pdt.G/2010/PA.BL
Tanggal 16 Juni 2010 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
91
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp.530.800,- (Dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;-------------------------------
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesarRp.530.800, (Dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;Demikianlah putusan ini di jatuhkan di Pengadilan Agama Blitar pada hari Rabutanggal 16 Juni 2010 M bertepatan dengan tanggal 03 Rojab 1431 H. oleh kamiDrs.NURIL HUDA, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis H. MUH. AFANDI, SH. danDra. SITI ROIKANAH, SH.
    SYATIBI, SH.6.000, eeJUAN wcccewwore sea ewes eres anes ewes Rp. 530.800,(Lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus rupiah)
Register : 29-12-2022 — Putus : 13-02-2023 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 875/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 13 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
42
  • M E N E T A P K A N :

    1. Menyatakan Perkara Perdata Nomor : 875 Pdt/G/2022/PN Jkt.Utr Dicabut;
    2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan gugatan tersebut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 530.800,-(lima ratus tiga puluh ribu rupiah)
Register : 12-10-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 26-12-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 674/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 8 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
679
  • salinan putusan perceraian ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatat perceraian ini kedalam buku register yang disediakan untuk itu;
  • Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini sebesar Rp 530.800
Register : 20-04-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 34/G/2018/PTUN-BDG
Tanggal 27 September 2018 — PROBO PRASETIO vs KEPALA BIDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) P2 DAERAH KABUPATEN BOGOR
22184
  • TerhutangPajak PBB tahun 2018 sebesar Rp.530.800, dan Terhutang PajakPBB Tahun 2014 sebesar Rp. 553.051,, yang akan jatuh tempotanggal 31 Agustus 2018 52= son noe nnn nnn nen nnnSurat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan BangunanPerdesaan dan Perkotaan Tahun 2018 tertanggal 2 januari 2018 untukNOP 32.03.121.007.013.0310.0 Letak obyek Pajak Kp.
    TerhutangPajak PBB tahun 2018 sebesar Rp.530.800, dan Terhutang PajakHal 226 dari 339 hal. Putusan No. 34/G/2018/PTUNBDG194.195.196.PBB Tahun 2014 sebesar Rp. 553.051,, yang akan jatuh tempotanggal 31 Agustus 2018 5 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan BangunanPerdesaan dan Perkotaan Tahun 2018 tertanggal 2 januari 2018 untukNOP 32.03.121.007.013.0310.0 Letak obyek Pajak Kp.