Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2023 — Putus : 15-05-2024 — Upload : 17-05-2024
Putusan PN ENDE Nomor 30/Pdt.G/2023/PN End
Tanggal 15 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
390
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI

    Menolak eksepsi Tergugat;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat dan Terguat adalah pasangan SuamiIstri yang SAH menurut Hukum sebagaimana dalam kutipan Akta Perkawinan yang semula tercatat dengan Nomor: 581.08/AK.KTD/2012 dan telah dilakukan proses digitalisasi menjadi Nomor: 5308KW040820230007;
    3. Menyatakan hukum
    dan Tergugat sudah tidak dapat lagi hidup rukun dan damai sebagai suami-istri sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  • Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang terdaftar pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende sebagaimana dalam kutipan Akta Perkawinan yang semula tercatat dengan Nomor: 581.08/AK.KTD/2012 dan telah dilakukan proses digitalisasi menjadi Nomor: 5308