Ditemukan 1 data
39 — 0
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat dan Terguat adalah pasangan SuamiIstri yang SAH menurut Hukum sebagaimana dalam kutipan Akta Perkawinan yang semula tercatat dengan Nomor: 581.08/AK.KTD/2012 dan telah dilakukan proses digitalisasi menjadi Nomor: 5308KW040820230007;
- Menyatakan hukum
dan Tergugat sudah tidak dapat lagi hidup rukun dan damai sebagai suami-istri sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang terdaftar pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende sebagaimana dalam kutipan Akta Perkawinan yang semula tercatat dengan Nomor: 581.08/AK.KTD/2012 dan telah dilakukan proses digitalisasi menjadi Nomor: 5308