Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2012 — Putus : 25-09-2012 — Upload : 20-01-2013
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 39-K/ PM III-13 / AD / VIII /2012
Tanggal 25 September 2012 — Warno, Peltu NRP 531078
430
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : WARNO Peltu NRP. 531078 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Penjara : Selama 5 (lima) bulan dengan Masa percobaan 8 (delapan) bulan.
    Warno, Peltu NRP 531078