Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 21-08-2017
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 05-K/PM. III-18/AU/I/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — Randy Yuliarto Wonatorei Kapten Adm Nrp 535058
20944
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Randi Yuliarto Wonatorei, Kapten Adm NRP 535058, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    Randy Yuliarto Wonatorei Kapten Adm Nrp 535058
    Pasal 190 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 31 Thn. 1997 serta23ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan.1.20MENGADILLIMenyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Randi Yuliarto Wonatorei, KaptenAdm NRP 535058, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana :4.Penyalahgunaan Narkotika golongan bagi diri sendiri.Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalanipenahanan sementara dikurangkan seluruhnya
Register : 14-08-2017 — Putus : 11-09-2017 — Upload : 26-03-2018
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 84-K/PMT.III/BDG/AU/VIII/2017
Tanggal 11 September 2017 — Randy Yuliarto Wonatorei Kapten Adm Nrp 535058
13347
  • Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Randi Yuliarto Wonatorei Kapten Adm NRP 535058. 2. Mengubah putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 05-K/PM.III-18/AU/I/2017 tanggal 08 Agustus 2017, sekedar mengenai penjatuhan pidana pokok, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    Randy Yuliarto Wonatorei Kapten Adm Nrp 535058
    Dumatubun denganpangkat Kapten Adm NRP 535058.b. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2016 sekira pukul 11.15 WITKomandan Lanud D. Dumatubun memerintahkan seluruh anggotaLanud D. Dumatubun baik Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS untukberkumpul di depan Poliklinik Lanud D. Dumatubun gunamelaksanakan apel khusus, setelah seluruh anggota Lanud D.Dumatubun berkumpul, Kakes Lanud D Dumatubun a.n.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Randi YuliartoWonatorei, Kapten Adm NRP 535058, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Penyalahgunaan Narkotika golongan bagi diri sendirib. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Menetapkan selama waktuTerdakwa menjalani penahanansementara dikurangkanselurunnya dari pidana yangdijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.c.