Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 46-K/PMT.I/BDG/AU/VIII/2020
Tanggal 21 September 2020 — Pembanding/Terdakwa : Maleaki Deda
Terbanding/Oditur : Yafriza Gutubela, S.H
18772
  • Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Maleaki Deda, Kopda NRP 532117 dan Oditur Militer Y. Gutubela, S.H., Letkol Chk NRP 11010005760173.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor : 24-K/PM I-03/AU/VI/2020 tanggal 16 Juli 2020.
MENGADILI SENDIRI
1.
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Maleaki Deda, Kopda NRP 532117, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.
2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor : 24-K/PM I-03/AU/VI/2020 tanggal 16 Juli 2020 sekedar penjatuhan pidana pokok, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Pidana Penjara : Selama 8 (delapan) bulan.
PENGADILAN MILITER TINGGI MEDAN PUTUSANNOMOR 46K/PMTI/BDG/AU/VIII/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggi Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MALEAKI DEDA.Pangkat/NRP : Kopda/532117.Jabatan : Wadanru 3 Tonpan 1 Kipan C.Kesatuan > Yonko 462 Paskhas.Tempat dan tanggal lahir : Jayapura, 24 April 1982.Jenis
Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AU pada tahun 2004 melaluipendidikan Semata PK TNI AU di Solo angkatan 48 lulus dilantik dengan pangkat Prada,kemudian mengikuti Sejursarta Paskhas Angkatan 23, selanjutnya berdinas di Batalyon462 Wing III Paskhas Pekanbaru dengan pangkat Kopda NRP 532117, jabatan Wadan Ru3 sampai sekarang.2.
Bahwa benar Terdakwa yang dihadapkan ke persidangan ini sesuai denganidentitasnya dalam Surat Dakwaan dan saat terjadinya tindak pidana ini dengan pangkatKopda NRP. 532117 berjenis kelamin lakilaki, jabatan : Wadanru Ru3 Tonpan Kipan C,kesatuan : Yonko 462 Paskhas dan masih berdinas aktif sebagai Anggota TNI AU.Hal.18 dari 24 hal. Putusan Nomor : 46K/PMTI/BDG/AU/VIII/20203.
Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan olehTerdakwa Maleaki Deda, Kopda NRP 532117 dan Oditur Militer Y. Gutubela, S.H., LetkolChk NRP 11010005760173.2. Membatalkan Putusan Pengadilan Militer I03 Padang Nomor : 24K/PM I03/AU/V1/2020 tanggal 16 Juli 2020.MENGADILI SENDIRI1.
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Maleaki Deda, Kopda NRP 532117,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Setiap orangdilarang melakukan kekerasan terhadap anak.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I03 Padang Nomor : 24K/PM I03/AU/V1/2020 tanggal 16 Juli 2020 sekedar penjatuhan pidana pokok, sehingga amarnyaberbunyi sebagai berikut :Pidana Penjara :Selama 8 (delapan) bulan.
Register : 15-06-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 07-08-2020
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 24-K/PM I-03/AU/VI/2020
Tanggal 16 Juli 2020 — Terdakwa : Kopda Maleaki Deda Oditur : Letkol Chk Yafriza Gutubela, S.H.
19047
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaituMaleaki Deda, Kopral DuaNRP 532117, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan alternatif kedua: Penganiayaan".2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun, menetapkanselama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
    PENGADILAN MILITER 103PADANG SALINANPUTUS ANNomor 24K/PM I03/AU/V1I/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer 03 Padang yang bersidang di Pekanbaru dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkaraTerdakwa:Nama lengkap : Maleaki Deda.Pangkat/NRP : Kopda/532117.Jabatan : Wadanru 3 Tonpan 1 Kipan C.Kesatuan : Yonko 462 Paskhas.Tempat, tanggallahir : Jayapura, 24 April 1982.Jenis kelamin
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AU padatahun 2004 melalui pendidikan Semata PK TNI AU diSolo angkatan 48 lulus dilantik dengan pangkat Prada,kemudian mengikuti Sejursarta Paskhas, selanjutnyaberdinas di Batalyon 462 Wing Ill Paskhas Pekanbarudengan jabatan Wadan Ru 3 hingga sekarang sampaimelakukan perobuatan yang menjadikan perkara inidengan pangkat Kopda NRP 532117.Halaman 4 dari 49 hal. Putusan Nomor 24K/PM !03/AU/V1I/2020Bahwa Saksi1 (Sdr.
    Pengadilan Militer 103Padang telah melakukan tindak pidana:Penganiayaan.Perbuatan tersebut dilakukan dengan caracara sebagaiberikut:Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AU padatahun 2004 melalui pendidikan Semata PK TNI AU diSolo angkatan 48 lulus dilantik dengan pangkat Prada,kemudian mengikuti Sejursarta Paskhas, selanjutnyaberdinas di Batalyon 462 Wing Ill Paskhas Pekanbarudengan jabatan Wadan Ru 3 hingga sekarang sampaimelakukan perbuatan yang menjadikan perkara inidengan pangkat Kopda NRP 532117
    :Bahwa di persidangan Terdakwa menerangkan padapokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AU padatahun 2004 melalui pendidikan Semata PK TNI AU diSolo angkatan 48 lulus dilantik dengan pangkat Prada,kemudian mengikuti Sejursarta Paskhas, selanjutnyaberdinas di Batalyon 462 Wing Ill Paskhas Pekanbarudengan jabatan Wadanru 3 Tonpan 1 Kipan C hinggasekarang sampai melakukan perbuatan yang menjadikanperkara inidengan pangkat Kopda NRP 532117.Bahwa pada tanggal 20 Januari 2020
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaituMaleaki Deda, KopralDuaNRP 532117, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan alternatif kedua:Penganiayaan".2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Halaman 47 dari 49 hal. Putusan Nomor 24K/PM !03/AU/V1I/2020Pidana :Penjara selama 1 (satu) tahun, menetapkanselamaTerdakwa berada dalam penahanan sementaradikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.