Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2010 — Putus : 08-04-2010 — Upload : 16-09-2011
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 24-K/PM.II-09/AU/II/2010
Tanggal 8 April 2010 — Pratu HERALKO DKK 1 (SATU) ORANG.
3420
  • Menyatakan para Terdakwa tersebut diatas yaitu : - Terdakwa - I : HERALKO PRATU NRP. 532903.- Terdakwa
    PENGADILAN MILITER II 09BANDUNGPUTUSANNomor : PUT/024 K/PM.II 09/AU/11/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl 09 Bandung yang bersidang di Bandung dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkarapara TerdakwaTerdakwa I :Nama lengkap : HERALKQPangkat/NRP : Pratu/532903.Jabatan : Anggota Baniskus Den Bravo 90 Paskhas.Kesatuan : Den Bravo 90 Paskhasau.Tempat dan tgl.lahir :
    Menyatakan para Terdakwa tersebut diatas yaitu Terdakwa : HERALKO PRATU NRP. 532903. Terdakwa Il : ANTON WIJAYA PRATU NRP. 532823terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana : Penganiayaan yang mengakibatkan mati yangdilakukan secara bersamasama.2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa : pidana penjara selama 1 (satu) tahun.