Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN BANGKALAN Nomor 173/Pdt.P/2018/PN Bkl
Tanggal 30 Agustus 2018 — Pemohon:
MESNAKI
259
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah atau membetulkan identitas dalam paspor A 5331025 atas nama KHOLILUR ROHMAN Bin SLAMIN EDEN, lahir di Bangkalan, pada tanggal 28 Juli 1974 menjadi MESNAKI, lahir di Bangkalan pada tanggal 30 Desember 1981;
    3. Menyatakan paspor Republik Indonesia Nomor A 5331025 atas nama KHOLILUR ROHMAN Bin SLAMIN EDEN, lahir di Bangkalan
    pada tanggal 28 Juli 1974, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  • Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada petugas Kantor Pelayanan Imigrasi, untuk mencabut dan mengganti serta merubah Paspor Republik Indonesia Nomor A 5331025 atas nama KHOLILUR ROHMAN Bin SLAMIN EDEN, lahir di Bangkalan, pada tanggal 28 Juli 1974 menjadi identitas yang sebenarnya yaitu MESNAKI, lahir di Bangkalan pada tanggal 30 Desember 1981, sesuai ketentuan perundangan-undangan
    Pemohontersebut, baik dalam bentuk KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, dipergunakannama MESNAKI, Lahir di Bangkalan, pada tanggal 30 Desember 1981; Bahwa adanya perbedaan data pada Paspor tersebut dengan dokumendokumen lainnya, merupakan kesalahan Pemohon, hal ini terjadi karenaPemohon mengurus paspor di Kantor Imigrasi Waru Surabaya melalui biroyang memberangkatkan Pemohon soal kelengkapan datadata Pemohonpercaya saja, sehingga terjadi kesalahan identitas Pemohon pada PasporRepublik Indonesia Nomor A 5331025
    Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan,sudilah kiranya memanggil Pemohon dan memeriksanya dalam persidangan,serta berkenan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon ;""Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah atau membetulkan identitasdalam paspor A 5331025 atas nama KHOLILUR ROHMAN Bin SLAMINEDEN lahir di Bangkalan pada tanggal 28 Juli 1974 menjadi MESNAKI, lahirdi Bangkalan pada tanggal 30 Desember 1981: . menetapkan biaya perkara dalam permohonan
    Penetapan No.173/Padt.P/2018/PN.BKI.percaya saja, sehingga terjadi kesalahan identitas Pemohon pada PasporRepublik Indonesia Nomor A 5331025 dari Kantor Imigrasi Waru Surabaya ;Bahwa saat ini Pemohon mau Pergi menjenguk saudara di Malaysiasehingga Pemohon ingin mengajukan permohonan baru pembuatan paspordi Kantor Pelayanan Imigrasi dengan datadata yang sebenarnyamerupakan datadata asli Pemohon sesuai identitas (KTP, Kartu Keluarga,dan Ijasah) yang PemohonBahwa identitas Pemohon yang benar adalah
    Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah atau membetulkan identitasdalam paspor A 5331025 atas nama KHOLILUR ROHMAN Bin SLAMINEDEN, lahir di Bangkalan, pada tanggal 28 Juli 1974 menjadi MESNAKI, lahirdi Bangkalan pada tanggal 30 Desember 1981;3. Menyatakan paspor Republik Indonesia Nomor A 5331025 atas namaKHOLILUR ROHMAN Bin SLAMIN EDEN, lahir di Bangkalan pada tanggal28 Juli 1974, tidak mempunyai kekuatan hukum ; Hal. 11 dari 13 hal.
    Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan inikepada petugas Kantor Pelayanan Imigrasi, untuk mencabut dan menggantiserta merubah Paspor Republik Indonesia Nomor A 5331025 atas namaKHOLILUR ROHMAN Bin SLAMIN EDEN, lahir di Bangkalan, pada tanggal28 Juli 1974 menjadi identitas yang sebenarnya yaitu MESNAKI, lahir diBangkalan pada tanggal 30 Desember 1981, sesuai ketentuan perundanganundangan yang berlaku ;0nc none nnn conn ne nc nencncnncnee5.