Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2010 — Putus : 13-12-2010 — Upload : 25-08-2011
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 97/BDG/K-AU/PMT-II/X/2010
Tanggal 13 Desember 2010 — /Lettu Adm/533723./Kasubdimin pers. /Lanud Sultan Iskandar Muda Banda Aceh.
7324
  • /Lettu Adm/533723./Kasubdimin pers. /Lanud Sultan Iskandar Muda Banda Aceh.
    . : Lettu) Adm/533723.Jabatan : Kasubdimin pers.Kesatuan : Lanud Sultan Iskandar Muda BandaAceh.Tempat dan tanggal Lahir : Banda Aceh , 19 Mei 1984.Kewarganegaraan : Indonesia.Jenis kelamin : Laki laki.Agama >: Islam.Tempat tinggal : Ji.
    Menyatakan Terdakwa tersebutdi atas yaitu nama HeriAndika Pangkat Lettu) Adm Nrp.533723 terbukti secara = sahdan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana:Pencemaran.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana panjara selama 4 (empat) bulan.Menetapkan selama Terdakwa menjalanipenahanan di kurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan.3. Menetapkan, barang bukti berupa:surat surat: 1 (satu) bendel Surat Keterangan ijinkawin dari Komandan Lanud Sultan IskandarMuda Banda Aceh No.
    Akte Permohonan Banding oleh Terdakwa HeriAndika Pangkat Lettu Adm Nrp. 533723 Nomor:APB/088K/PM IIl 09/AU/V/2010 tanggal 29 Juli 2010 yang dibuatdan ditanda tangani oleh Panitera Sunti Sundari, SHPangkat Lettu) Chk (K) Nrp.622243 dan Terdakwatersebut.Ill. Memori Banding dari Penasihat Hukum TerdakwaZainal Hakim Indra, SH Dkk 3 (tiga) orang terhadapputusan Dilmil Il 09 Bandung Nomor: Put/088 K/PM II09/AU/V/2010 tanggal 23 Juli 2010 yang ditandatanganioleh Penasihat hukum Terdakwa.IV.
    Adm Hari Andika NRP. 533723. Surat Pangkoopsau Nomor: R/ 62 / IX / 2009tanggal 3 September 2010 Perihal permohonanKeringanan Hukuman An. Lettu) Adm Heri Andika NRP533723.Bahwa atas dasar memori banding yang diajukanoleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, OditurMiliter mengajukan Kontra/tanggapan memori banding,yang pada pokoknya sebagai berikut:a.
    Menerima secara formal permohonan banding yangdiajukan oleh Terdakwa Heri Andika Pangkat Lettu) AdmNrp. 533723 Nomor: APB/088K/PM II 09/AU/V/2010tanggal 29 Juli 2010.2. Menguatkan putusan Pengadilan Militer Il 09Bandung Nomor: PUT/088 K/PM.II 09/AU/2010 tanggat 23Juli 2010 untuk seluruhnya.3. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat banding sebesar Rp.20.000, (dua puluhribu) rupiah).4.