Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2012 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53873/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 3 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11731
  • Put-53873/PP/M.IIB/16/2014
Putus : 09-03-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30/B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. BUT GLOBAL TENDER BARGES
3724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oktober 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:BUT GLOBAL TENDER BARGES, tempat kedudukan di JalanImam Bonjol, Nomor 09, RT 27, Klandasan Ulu Balikpapan,Kalimantan Timur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.53873
    Putusan Nomor 30/B/PK/PJK/2017 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan PajakNomor Put.53873/PP/M.1IB/16/2014 tanggal 3 Juli 2014 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapkeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP122.K/WPJ.14/2012tanggal 28 September 2012, tentang Keberatan atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2009Nomor 00078/207/09/721/11 tanggal 5 Juli 2011, atas
    Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53873/PP/M.IIB/16/2014tanggal 3 Juli 2014, telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuanyuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangandalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidaksesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
    Olehkarenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53873/PP/M.1IB/16/2014tanggal 3 Juli 2014, diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuanPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak:Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alas ansebagai berikut:e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;ll. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori PeninjauanKembali;1.
    Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.53873/PP/M.1IB/16/2014 tanggal 3 Juli 2014, atas nama BUTGlobal Tender Barges (Termohon Peninjauan Kembali/semulaPemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkanoleh Pengadilan Pajak dengan surat NomorPut.53873/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 16 Juli 2014 kepada PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikansecara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) pada tanggal 24 Juli 2014 sesuai Tanda Terima