Ditemukan 2 data
49 — 28
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, yaitu: ARIF DARMAWAN, Sertu NRP.533874, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana: Tanpa hak membawa senjata api. Namun perbuatan Terdakwa tersebut dipandang bukan lagi sebagai tindak pidana, karena kesalahan Terdakwa ditiadakan.2. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. 4.
ARIF DARMAWAN, Sertu NRP 533874
Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU pada tahun 2006melalul Semaba PK angkatan XXX di Lanud Adi Soemarmo Solo,setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua kemudianditempatkan di Satrad 242 Biak, kemudian pada tahun 2011dimutasikan ke Satrad 244 Merauke sampai dengan saat melakukanperbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 533874.b.
Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU pada tahun 2006melalui Semaba PK angkatan XXX di Lanud Adi Soemarmo Solo.Setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda NRP 533874,kemudian mengikuti berbagai pendidikan mengenai radar sampaidengan tahun 2008, selanjutnya Terdakwa berdinas di Satrad 242 Biak.Kemudian pada tahun 2011 Terdakwa dipindahkan ke Satrad 244Merauke.
Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi prajurit TN AU pada tahun2006 melalui Semaba PK angkatan XXX di Lanud Adi Soemarmo Solo.Setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda NRP.533874,kemudian mengikuti berbagai pendidikan mengenai radar sampaidengan tahun 2008, selanjutnya Terdakwa berdinas di Satrad 242 Biak.Kemudian pada tahun 2011 Terdakwa dipindahkan ke Satrad 244Merauke.
Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU pada tahun2006 melalui Semaba PK angkatan XXX di Lanud Adi Soemarmo Solo.Setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda NRP.533874,kemudian mengikuti berbagai pendidikan mengenai radar sampaidengan tahun 2008, selanjutnya Terdakwa berdinas di Satrad 242 Biak.Kemudian pada tahun 2011 Terdakwa dipindahkan ke Satrad 244Merauke.
Bahwa benar sesuai Keputusan Pangkosek Hanudnas IV selakuPapera Nomor: Kep/16/IV/2016 tanggal 14 April 2016 tentangPenyerahan Perkara, yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkarain) adalah Arif Darmawan, Sertu NRP.533874, dan TerdakwalahOrangnya.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kesatu:Barang siapa telah terpenuhi.2.
30 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 311 K/MIL/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : ARIF DARMAWAN;Pangkat/NRP : Sertu/533874;Jabatan : Bintara Elektronika Satrad 244;Kesatuan : Satrad 244 Merauke;Tempat lahir : Sidoarjo ;Tanggal lahir : 22 Januari 1984 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Agama : Islam ;Tempat tinggal : Mess Jatayu Satrad 244 Merauke(RT 007
Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU pada tahun 2006 melaluiSemaba PK Angkatan XXX di Lanud Adi Soemarmo Solo, setelah lulusdan dilantik dengan pangkat Sersan Dua kemudian ditempatkan di Satrad242 Biak, kKemudian pada tahun 2011 dimutasikan ke Satrad 244 Meraukesampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara inidengan pangkat Sertu NRP 533874.b.
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu ARIF DARMAWAN, SertuNRP.533874, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakHal. 5 dari 13 hal. Put. No. 311 K/MIL /2016pidana: "Tanpa hak membawa senjata api. Namun perbuatan Terdakwatersebut dipandang bukan lagi sebagai tindak pidana, karena kesalahanTerdakwa ditiadakan.2. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat danmartabatnya.4.
Bahwa pada Mengadili, Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaituSertu Arif Darmawan NRP. 533874, terbukti secara sah danmeyakinkan telah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawasenjata api namun perbuatan Terdakwa tersebut dipandang bukanlagi sebagai tindak pidana, karena kesalahan Terdakwa ditiadakandan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Menyatakan Terdakwa ARIF DARMAWAN, Sertu/533874 tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan Oditur Militer dalam Pasal 1 Ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Drt Tahun 1951.2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan tersebut (vrijspraak).3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya.4.