Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2020 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 25-06-2020
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 19-K/PM.II-11/AU/V/2020
Tanggal 23 Juni 2020 — Oditur:
FACHUROZI, A Md,SH
Terdakwa:
Candra Arief Irawan
16261
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Candra Arief Irawan, Kopda NRP 537709 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari.

    serta sejak semula melekat dalam perkasperkaranya maka perlu ditentukan statusnya tetap dilekatkandalam berkas perkara.Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa harus dipidana maka ia harusdibebani membayar biaya perkara.Mengingat : Pasal 87 Ayat (1) ke2 Jo Ayat (2) KUHPM, Pasal 190 Ayat (1)dan Ayat (4) UndangUndang RI Nomor 31 tahun 1997 tentangPeradilan Militer serta ketentuan perundangundangan lainyang bersangkutan.MENGADILI:Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Candra Arief lrawan, KopdaNRP 537709