Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 05-01-2024
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 49-K/PM.II-11/AU/X/2023
Tanggal 18 Desember 2023 — Oditur:
Reman, S.H.
Terdakwa:
Adri Mardianto
8628
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Adri Mardianto, Sersan Kepala Tek NRP 537895, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Desersi dalam waktu damai.