Ditemukan 1 data
Reman, S.H.
Terdakwa:
Adri Mardianto
86 — 28
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Adri Mardianto, Sersan Kepala Tek NRP 537895, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Desersi dalam waktu damai.