Ditemukan 3 data
Reman, SH.MH
Terdakwa:
Firdaus Haryuda
98 — 37
Kataud (Kpten Adm Angga Baskoro NRP 538646) a.n. Kasetumau.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Kataud(Kapten Adm Angga Baskoro NRP 538646) a.n. Kasetumau.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
Kataud (KaptenAdm Angga Baskoro NRP 538646) a.n. Kasetumau.Bahwa terhadap barang bukti berupa Suratsurat yang diajukan olehOditur Militer dipersidangan, Majelis Hakim memberikanpendapatnya sebagai berikut : Bahwa mengenai bukti surat berupa 3 (tiga) lembar DaftarAbsensi Harian Anggota Kanposau Setumau atas nama KopdaFirdaus Haryuda NRP 532240 Ta Adminu Taud Setumau yangditandatangani oleh Ps. Kataud (Kapten Adm Angga Baskoro NRP538646) a.n.
Kataud (KaptenAdm Angga Baskoro NRP 538646) a.n.
Kataud (Kapten Adm Angga Baskoro NRP 538646) a.n. Kasetumau.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00(tujuh ribu lima ratus rupiah).Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 dalam musyawarahMajelis Hakim oleh Moch Rachmat Jaelani, S.H. Letkol Chk NRP 522360 sebagai HakimKetua, serta Silveria Supanti, S.H., M.H Mayor Chk (K) NRP 2910140091070 dan NurdinRukka, S.H.
205 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1849/B/PK/PJK/201 7perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, junctoUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, makapermohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.538646/PP/M.XIIIB/16/2014tanggal 27 Juni
BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa:
DJATMIKO PRIAMBODO
53 — 2
No. 538629 tanggalcair giro 11 November 2019 Nominal Rp. 58.575.000,-telah ditandatangani oleh penerima (FennyOriesta) dan yang menyerahkan (Fifie Pudjihartono) (Fotocopy legalisir POS)