Ditemukan 1 data
Syahrul Nasution, S.H.
Terdakwa:
Wisnu Septianto
138 — 89
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Wisnu Septianto, Kapten Lek NRP 539098, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana : penjara selama 10 (sepuluh) bulan.