Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2013 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53962/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 8 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12126
  • Put-53962/PP/M.XVB/16/2014
Register : 09-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 154 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PROFETA GUNA MANDIRI;
359 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 154/B/PK/PJK/2017Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.53962/PP/M.XVB/16/2014tanggal 8 Juli 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuanyuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangandalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding),sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidaksesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.Olehkarenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.53962/PP/M.XVB/16/2014 tanggal
    Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.53962/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 8 Juli 2014, atas nama PTProfeta Guna Mandiri(Termohon Peninjauan Kembali/semulaPemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkanoleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsungkepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)padatanggal4Agustus 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST DirektoratJenderal Pajak Nomor Dokumen 201408040487.2.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3)juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak,maka pengajuanMemori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.53962/PP/M.XVB/16/2014tanggal 8 Juli 2014ini ini masih dalamtenggang waktu yang diijinkan oleh Undangundang PengadilanPajak atau setidaktidaknya antara tenggang waktupengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebutdengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktusebagaimana telah ditentukan
    Koreksi atas Jasa Perantara Perdagangan sebesar Rp66.655.000,00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.53962/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 8 Juli 2014, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta
    Pengeluaran mesin dan peralatan pabrik ke DPIL untukdireparasi (lama maksimum 12 bulan)Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa bandingdi Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalamPutusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.53962/PP/M.XVB/16/2014tanggal 8 Juli 2014serta berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) dan faktafakta yang nyatanyata terungkap padapersidangan