Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2012 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53966/PP/M.IVB/15/2014
Tanggal 10 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18972
  • Put-53966/PP/M.IVB/15/2014
Putus : 14-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 907/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PZ CUSSONS INDONESIA
11170 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan KembaliBahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 53966/PP/M.IVB/15/2014Halaman 14 dari 45 halaman. Putusan Nomor 907/B/PK/PJK/2017tanggal 10 Juli 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuanyuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangandalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidaksesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
    Olehkarenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.53966/PP/M.IVB/15/2014 tanggal 10 Juli 2014 diajukan PeninjauanKembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undangundang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasansebagai berikut:e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Il. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali1.
    Bahwa = Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53966/PP/M.IVB/15/2014 tanggal 10 Juli 2014, atas nama PT.
    Koreksi Biaya Technical Management Assistance Fee sebesarRp2.724.641 .664,Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put. 53966/PP/M.IVB/15/2014 tanggal 10 Juli 2014, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan PengadilanPajak Nomor : Put. 53966/PP/M.IVB/15/2014 tanggal 10 Juli 2014memberikan pertimbangan hukumnya terhadap Koreksi yangdilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atasHarga Pokok Penjualan sebesar Rp621.018.327,, sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding bersama Akuntan Publik telah melakukanstock opname bahan baku berupa cairan, yang hasilnya diketahuiterdapat penyusutan/penguapan karena adanya perubahan suhuditempat penyimpanan