Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2023 — Putus : 22-05-2023 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 44-K/PM.II-08/AU/II/2023
Tanggal 22 Mei 2023 — Oditur:
I Made Adnyana, S.H.
Terdakwa:
Khoirul Rozikin
1616
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Khoirul Rozikin, Kopda NRP 539759, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

    1. Surat-surat :

    - 2 (dua) lembar hasil pemeriksaan Laboratorium Nomor PL131DH/VIII/2022/Pusat Laboratorium Narkoba tanggal 19 Agustus 2022 yang menerangkan bahwa Urine Kopda Khoirul Rozikin NRP 539759 Ta. Elektronika Bengkom Sathar 23 Depohar 20 IWJ benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.