Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 26-K/PM.III-13/AU/VII/2023
Tanggal 10 Oktober 2023 — Oditur:
Yudho Wibowo,Amd.S.H
Terdakwa:
Bayu Megantoro
1420
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Bayu Megantoro, Praka NRP 542816 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama.
    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Penjara selama 6( enam) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.