Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 83-K/PM.II-08/AU/VI/2021
Tanggal 10 Agustus 2021 — Oditur:
Iskandar Zulkarnaen, SH.MH
Terdakwa:
M. Idrus
90
  • IDRUS Sertu NRP 543387, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang menyebabkan orang luka.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan.