Ditemukan 2 data
119 — 27
Put-54346/PP/M.IVB/16/2014
29 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERKEBUNAN MILANO, beralamat di Gedung B & G Tower Lantai9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Medan Kesawan, Medan Barat Medan20111, dalam hal ini diwakili oleh Lim Teck Liu selaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.54346
Crude Palm Oil, Palm Kernel, Shell Palm, Material, Ongkos Angkut danKompensasi atas Pemakaian Fasilitas Bersama) yang dikoreksi olehTerbanding dan menjadi sengketa pajak ini, dapat dikreditkan oleh PemohonBanding;bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding mohon agar bandingPemohon Banding ini dapat diterima, dan agar Majelis dapat meninjau ulangKeputusan Terbanding Nomor : KEP1583/WPJ.19/2012 tanggal 12 Desember2012 tersebut di atas.Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.54346
0,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.771.326.517,00 Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00 Lainlain Rp 0,00Jumlah Rp 1.771.326.517,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.771.326.517,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar (Rp 1.605.784.658,00)Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 1.605.784.658,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 0,00Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.54346
Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku. dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding diPengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam PutusanPengadilan Pajak Nomor: Put.54346/PP/M.IVB/16/2014 tanggal 14 Agustus2014serta berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milik TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) dan faktafakta yangnyatanyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon PeninjauanKembali (Ssemula Terbanding) menyatakan sangat keberatan
Putusan Nomor 1161/B/PK/PJK/2015Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK dan membatalkan PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.54346/PP/M.IVB/16/2014, tanggal 14 Agustus2014, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amarsebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa Majelis