Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 76-K/PM.II-09/AU/VI/2019
Tanggal 10 September 2019 — Oditur:
NOVI SUSANTI, S.H
Terdakwa:
Adex Ramayudha Nasution
5714
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Adex Ramayudha Nasution, Prada NRP 543857, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai dengan pemberatan.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
3.
Menetapkan barang bukti berupa surat :
- 1 (satu) lembar Daftar Absensi atas nama Prada Adex Ramayudha Nasution NRP 543857, Ta Denma Mako Korpaskhas dari tanggal 2 Juli 2018 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Tidak Diketemukannya Tersangka a.n Prada Adex Ramayudha Nasution NRP 543857, Ta Denma Mako Korpaskhas tanggal 19 Nopember 2018 dari Satpomau Lanud Sulaiman.
PENGADILAN MILITER II09BANDUNGPUTUSANNomor 76K / PM.II09 / AU / VI / 2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IlO9 Bandung yang bersidang di Cirebon dalam memeriksadan mengadiliperkara pidana pada Tingkat Pertama secara inabsentia telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Adex Ramayudha Nasution.Pangkat / NRP : Prada / 543857.Jabatan : Ta Denma.Kesatuan : Mako Korpaskhas.Tempat, tanggal lahir : Kisaran, 31 Agustus
Bahwa surat jawaban dari Dan Denma Korpaskhas NomorB/338/IX/2019 tanggal 4 September 2019 dan surat jawaban yangmenerangkan Prada Adex Ramayudha Nasution NRP 543857 TaDenma Mako Korpaskhas tidak dapat dihadirkan ke persidangandi Pengadilan Militer I09 Bandung karena yang bersangkutansampai saat ini belum kembali ke kesatuan.2. Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor Sdak/11/K/AU/II08/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 didepan sidang yang dijadikan dasarpemeriksaan perkara ini.3.
Bahwa surat dari Dan Denma Korpaskhas Nomor B/338/IX/2019tanggal 4 September 2019 yang menerangkan Prada AdexRamayudha Nasution NRP 543857 Ta Denma Mako Korpaskhas tidakdapat dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Militer IlO9 Bandungkarena yang bersangkutan sampai saat ini belum kembali kekesatuan.3.
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Adex Ramayudha Nasution, PradaNRP 543857, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai dengan pemberatan.2.
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjaraselama 10 (Sepuluh) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.2: Menetapkan barang bukti berupa surat : 1 (Satu) lembar Daftar Absensi atas nama Prada Adex Ramayudha NasutionNRP 543857, Ta Denma Mako Korpaskhas dari tanggal 2 Juli 2018 sampaidengan tanggal 1 Agustus 2018. 1 (satu) lembar Berita Acara Tidak Diketemukannya Tersangka a.n PradaAdex Ramayudha Nasution NRP 543857, Ta Denma Mako Korpaskhas tanggal19 Nopember 2018 dari
Register : 12-04-2017 — Putus : 04-05-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 75-K/PM.II-09/AU/IV/2017
Tanggal 4 Mei 2017 — ADEK RAMAYUDHA NASUTION, PRADA
2612
  • Terdakwa Prada Adex Ramayudha Nasution Nrp. 543857, TaDenma Mako Korpaskhas dari tanggal 29 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016.- 1 (Satu) lembar permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa sesuai suratNomor : R/135/C/2016 tanggal 27 Oktober 2016Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
    Terdakwa Prada Adex RamayudhaNasution Nrp. 543857, Ta Denma Mako Korpaskhas dari tanggal 29Agustus 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016. 1 (Satu) lembar permohonan bantuan pencarian dan penangkapanterhadap Terdakwa sesuai surat Nomor : R/135/C/2016 tanggal 27 Oktober2016Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.d. Membebankankepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.15.000, (lima belasribu rupiah).2.
    dipersiapkan untuk melaksanakantugas operasi militer dari kesatuan.Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya membenarkan seluruhnya.Bahwa dalam persidangan Terdakwa menerangkan sebagai berikut :1.Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AU tahun 2015 melalui pendidikanSemata PK Angkatan 68 di Lanud Adi sumarmo Solo, setelah lulus pendidikandilantik dengan pangkat Prada, dan ketika perkara ini terjadi Terdakwa berdinasaktif di Mako Korpaskhas Lanud Sulaiman Bandung dengan pangkat Prada Nrp.543857
    Terdakwa Prada Adex Ramayudha Nasution Nrp.543857, Ta Denma Mako Korpaskhas dari tanggal 29 Agustus 2016 sampai dengantanggal 30 Desember 2016. 1 (Satu) lembar permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadapTerdakwa sesuai surat Nomor : R/135/C/2016 tanggal 27 Oktober 2016.Bahwa barang bukti berupa surat tersebut di atas telah diperlinatkan dan dibacakankepada Terdakwa maupun para Saksi yang hadir dipersidangan serta telah diakuiatas kebenarannya oleh Terdakwa maupun para Saksi ternyata surat
    Terdakwa Prada Adex Ramayudha Nasution Nrp.543857, Ta Denma Mako Korpaskhas dari tanggal 29 Agustus 2016 sampai dengantanggal 30 Desember 2016. 1 (Satu) lembar permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwasesuai surat Nomor : R/135/C/2016 tanggal 27 Oktober 2016Terhadap barang bukti berupa surat tersebut dia tas oleh karena merupakankelengkapan berkas perkara berupa absensi yang berhubungan langsung dengan tindakpidana yang dilakukan Terdakwa maka Majelis Hakim memandang perlu ditentukanstatusnya
    Terdakwa Prada Adex Ramayudha Nasution Nrp. 543857, TaDenma Mako Korpaskhas dari tanggal 29 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016. 1 (Satu) lembar permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa sesuai suratNomor : R/135/C/2016 tanggal 27 Oktober 2016Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
Register : 10-06-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 77-K/PM.II-09/AD/VI/2019
Tanggal 10 September 2019 — Oditur:
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
Edison Sitompul
5012
  • Bahwa sesuai jawaban surat dari Dan Denma KorpaskhasNomor : B/337/IX/2019 tanggal 4 September 2019 yangmenerangkan bahwa Terdakwa atas nama Serma EdisonSitompul NRP 543857 Ba Tiup Satsik Denma Mako Korpaskhastidak dapat dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Militer Il09Bandung karena yang bersangkutan sampai saat ini belumkembali ke kesatuan2. Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor Sdak/41/K/AU/II08/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 didepan sidang yang dijadikan dasarpemeriksaan perkara ini.3.
    Bahwa sesuai jawaban surat dari Dan Denma KorpaskhasNomor : B/218/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan jawaban dari DanDenma Korpaskhas Nomor : B/337/IX/2019 tanggal 4 September2019 yang menerangkan bahwa Terdakwa atas nama Serma EdisonSitompul NRP 543857 Ba Tiup Satsik Denma Mako Korpaskhas tidakdapat dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Militer IlO9 Bandungkarena yang bersangkutan sampai saat ini belum kembali kekesatuan.3.