Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 30-K/PM.II-09/AU/III/2019
Tanggal 19 Juni 2019 — Oditur:
NOVI SUSANTI, S.H
Terdakwa:
Dito Sigit Kuncoro
1403854
  • PENGADILAN MILITER TINGGI IlJAKARTA PUTUSANNOMOR 47K/BDG/PMTII/AU/V1I/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA*Pengadilan Militer Tinggi Il Jakarta yang bersidang di Jakarta dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat banding telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkaraterdakwa :Nama lengkap : DITO SIGIT KUNCORO.Pangkat/NRP : Letda Pnb/543989.Jabatan : Pama Wing 8.Kesatuan : Lanud Suryadarma.Tempat, tanggal lahir: Kebumen, 5 Maret 1993.Kewarganegaraan
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : DitoSigit Kuncoro, Letda Pnb NRP 543989 terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan.Menetapkan selama wakiu Terdakwa berada dalamtahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer cq. TNI AU.3.
    Dito SigitKuncoro Letda Pnb NRP 543989.Bahwa pidana yang dijatuhnkan kepada Terdakwasebagaimana tercantum dalam amar putusan berikut iniadalah adil dan seimbang dengan kesalahan yang telahdilakukan oleh Terdakwa.Bahwa selama waktu Terdakwa berada dalamtahanan sementara, perlu dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan.Bahwa oleh karena saat ini Terdakwa beradadalam tahanan dan terhadap Terdakwa dijatuhi pidanapemecatan sehingga Terdakwa dikhawatirkan melarikandiri maka Majelis Hakim Tingkat
Register : 24-06-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 18-10-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 47-K/PMT.II/BDG/AU/VI/2019
Tanggal 21 Agustus 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
11640
  • Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Dito Sigit Kuncoro Letda Pnb NRP 543989.
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor 30-K/PM.II-09 /AU/III/2019 tanggal 19 Juni 2019, untuk seluruhnya.
    3. Membebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
    4. Memerintahkan agar Terdakwa ditetap ditahan.
    5.